Satgas PKH Segel Kebun Sawit 128 Ha Dekat Kebun PT.TKWL , Buah di Panen Belasan tahun, Humas Sebut: Areal Masuk Konsesi PT. RML


SIAK — Pemasangan plang resmi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada areal seluas 128 hektare di lokasi kebun PT. TKWL di Siak meledakkan sorotan publik.

Plang yang mencantumkan logo 10 instansi negara, termasuk, TNI, ATR/BPN, Kemenhut, Kepolisian dan Kejaksaan, menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah lahan non-tanaman kehutanan yang kembali dikuasai negara sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

 

 

Namun yang bikin publik terhenyak di balik plang satgas itu, aktivitas pemanenan sawit diduga masih berlangsung. Sontak muncul pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang menggarap? Siapa yang menikmati hasil sawit selama belasan tahun? Dan ke mana pajaknya selama ini?

 

 

BELASAN TAHUN DIDUGA TAK BAYAR PAJAK: ADA UNSUR PENGGELAPAN?:

 

Temuan lapangan menunjukkan lahan seluas 128 ha tersebut sudah digarap sejak sekitar 2007, namun berada di dalam kawasan hutan, bukan dalam HGU PT TKWL. Fakta ini memicu kecurigaan kuat:

 

Apakah selama 18 tahun sawit di kawasan itu dibayar pajaknya ke negara? Jika tidak, apakah ini mengarah pada dugaan penggelapan pajak?

 

Isu ini makin panas setelah warga menyebut pengelolaan sawit di area itu berjalan terus-menerus meski statusnya kawasan negara.

 

 

BUKAN HGU TKWL, TAPI MASUK KAWASAN HTI PT RML:

 

Berdasarkan plang Satgas PKH, areal tersebut masuk kategori: Tanaman Industri (TI), Hutan Produksi (HP), Terbebani Izin HTI dan bagian konsesi HTI perusahaan lain (PT RML)

 

 

Jika benar PT TKWL atau pihak tertentu melakukan penanaman dan pemanenan sawit di kawasan ini, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum karena: Memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin, Menanam sawit di dalam konsesi HTI perusahaan lain dan Berpotensi menghindari kewajiban perpajakan selama bertahun-tahun.

 

 

Masyarakat dan aktivis lingkungan meminta penindakan tegas, mengingat kawasan ini sudah ditertibkan negara melalui Satgas PKH. Namun kebun sawit seluas 128 Hektar tersebut masih misterius siapa penggarapnya. Maka muncullah pertanyaan, tidak mungkin PT. TKWL tidak tau apalagi akses jalan satu-satunya hanya bisa dilewati di jalan kebun PT. Teguh Karsa Wana Lestari dan kebun tersebut ternyata beririsan di Kebun mereka

 

 

RESPONS PT TKWL: “BUKAN KEBUN KAMI, ITU KONSESI PT RML”:

 

Ketika dikonfirmasi, Alek selaku Kerani Humas PT TKWL pada rabu (26/11/2025), ia mengarahkan agar pertanyaan ditujukan ke Humas perusahaan.

 

Humas PT TKWL, bernama Cecep, akhirnya memberikan klarifikasi resmi, pada Kamis (27/11/2025) mengatakan kalau kebun dimaksud masuk didalam konsesi PT.RML:

 

“Lokasi 128 ha itu adalah wilayah konsesi PT. RML dan sudah menjadi kebun sawit oleh penggarap. Kebetulan berbatasan langsung dengan HGU PT TKWL. Pemasangan plang PKH tanpa pemberitahuan ke kami menimbulkan mispersepsi seolah lahan itu adalah kebun TKWL. Padahal tidak demikian.” Ujar Cecep

 

 

 

Cecep juga menegaskan kalau mereka (PT.TKWL) sudah di panggil Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) dalam klarifikasi Satgas PKH terkait lahan dimaksud:

 

“Kami sudah hadir dalam klarifikasi Satgas PKH di Kejati Riau pada 19 November 2025. Hasilnya, tidak ada kebun sawit milik PT TKWL yang masuk dalam objek 128 ha tersebut. Aktivitas panen kami berada dalam HGU, clear and clean.” ucapnya

 

 

PUBLIK MENDESAK PENGUSUTAN TUNTAS:

 

Meski PT. TKWL membantah, publik menilai dugaan penyimpangan pada 128 ha ini tidak boleh berhenti di permukaan. Apalagi plang PKH dengan logo 10 instansi terpasang jelas, menandakan perhatian serius pemerintah.

 

Masyarakat mendesak: Satgas PKH, Penegak hukum, Instansi kehutanan, Aparat pajak untuk melakukan tindakan tegas dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, agar jelas siapa penggarap sebenarnya, kemana aliran hasil sawit selama belasan tahun, Ada atau tidak unsur penguasaan kawasan negara, Termasuk potensi pelanggaran pidana kehutanan dan perpajakan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *