Satresnarkoba Polres Siak Gulung Bandar dan Dua Kurir, Sita 19,57 Gram Sabu di Benteng Hilir


SIAK- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/11/2025) malam, tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,57 gram di Desa Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

 

Ketiga pelaku masing-masing berinisial R.M. (45), A.A.P. (23), dan Y.H. (31). Berdasarkan hasil pemeriksaan, R.M. berperan sebagai bandar, sementara A.A.P. dan Y.H. merupakan kurir yang membantu mengedarkan barang haram tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Desa Benteng Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

 

“Sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku di lokasi. Dari tangan tersangka A.A.P. ditemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celananya. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi satu paket sabu di pekarangan rumah R.M. yang disembunyikan di bawah seng dan dimasukkan ke dalam kotak putih,” ungkap AKP Tony, Minggu (9/11/2025).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

 

3 paket narkotika jenis sabu;

 

plastik klip bening;

 

timbangan digital;

 

empat unit handphone berbagai merek;

 

dua unit sepeda motor;

 

serta uang tunai sebesar Rp 3.450.000 diduga hasil penjualan narkoba.

 

 

Dari hasil interogasi, tersangka R.M. mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial P (DPO) yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Ketiga pelaku juga positif amphetamine dan metamfetamina setelah dilakukan tes urine.

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Siak atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

 

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Siak. Jajaran kami akan terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

 

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

 

> “Keberhasilan ini berkat sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Mari kita jaga Siak agar tetap bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda,” tambahnya.

 

 

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *