Skandal Pelabuhan KITB Siak: Dugaan “Main Mata” KSOP dengan Perusahaan, Mahasiswa dan Publik Desak APH Turun Tangan!


SIAK — Aroma busuk dugaan praktik “main mata” dalam pengelolaan kawasan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, kian menyengat. Dua perusahaan pengelola cangkang sawit, PT. Kimi dan PT. SKY, diduga telah menguasai sebagian area Objek Vital Nasional (Obvitnas) tanpa izin resmi, bahkan tetap beroperasi bebas di bawah hidung Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton.

Pantauan langsung awak media pada Jumat (10/10/2025) menunjukkan aktivitas bongkar muat dan penumpukan cangkang masih berjalan normal. Truk-truk pengangkut lalu-lalang, alat berat bekerja tanpa hambatan, sementara tumpukan cangkang menggunung hingga menimbun sebagian area pelabuhan.

Padahal, pelabuhan tersebut berstatus Objek Vital Nasional yang seharusnya steril dari aktivitas komersial ilegal. Namun yang tampak justru seolah kawasan strategis negara ini telah berubah menjadi “ladang bisnis pribadi”.

KSOP Bungkam, Tapi Pernah Akui Tak Ada Izin Resmi:

Ironisnya, ketika dikonfirmasi ulang pada Selasa (14/10/2025), Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton, Capt. Pujo Kurnianto, M.Mar, memilih diam seribu bahasa. Ia enggan memberikan klarifikasi terkait keberadaan dua perusahaan tersebut.

Padahal, sebelumnya Pujo pernah mengakui bahwa tidak ada izin khusus yang diterbitkan untuk PT. Kimi maupun PT. SKY dalam penggunaan area pelabuhan sebagai tempat penumpukan cangkang.

“Untuk PT. Kimi dan SKY, mereka kita anggap seperti shipper. Jadi kalau menumpuk muatan di area pelabuhan, kita hitung tarifnya per hari per ton,” ujar Pujo saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

“Antara KSOP dan mereka tidak ada perjanjian apapun. Barang datang, ditumpuk di area penumpukan, ya kita hitung PNBP-nya sampai barang itu habis,” tambahnya.

 

Pernyataan ini justru menegaskan kejanggalan besar. Jika tidak ada izin resmi dan tidak ada perjanjian tertulis, atas dasar apa aktivitas tersebut dibiarkan berjalan? Bukankah pelabuhan merupakan aset negara yang tunduk pada aturan ketat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan?

 

Legislatif IPMKS Geram: KSOP Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Legislatif Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Siak (IPMKS), Al Fitra, ikut angkat bicara keras soal dugaan pelanggaran ini.

“Saya sangat menyayangkan hal yang bertentangan ini bisa tidak terawasi, karena jelas melanggar PP Nomor 61 Tahun 2009. Ini menunjukkan buruknya kebijakan KSOP Kelas II KITB selama ini,” tegas Fitra pada Rabu (5/11/2025).

 

Fitra menilai keberadaan PT. SKY dan PT. Kimi di dalam kawasan pelabuhan telah menyalahi fungsi Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton. Ia menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan jabatan di tubuh KSOP demi keuntungan pribadi.

“KSOP seharusnya menjaga fungsi pelabuhan, bukan justru membiarkan tumpukan limbah sawit (cangkang) di kawasan vital nasional. Kami menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang ,” lanjutnya.

 

Fitra pun secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan.

“Kami mendesak APH memeriksa PT. SKY dan para pimpinan KITB atas dugaan melanggar aturan,” tutupnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *