Waduh Terbongkar!PT Besti Lakukan Penimbunan Ilegal Tanpa Izin Didenda Puluhan Juta Oleh Pemerintah 


SIAK – Skandal aktivitas perusahaan penumpukan cangkang, PT. Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI) di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, semakin panas. Fakta terbaru mengungkap bahwa perusahaan ini kedapatan melakukan penimbunan tanah secara ilegal untuk pembangunan lokasi penumpukan cangkang (stockpile) baru tanpa izin resmi.

 

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, PT BESTI telah dijatuhi sanksi administratif dan denda puluhan juta rupiah oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Langkah itu diambil setelah ditemukan aktivitas penimbunan di lokasi baru yang belum memiliki izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang.

 

“Benar, PT BESTI dikenakan sanksi karena melakukan penimbunan sebelum izin terbit. Pemerintah turun setelah ada temuan lapangan dari DLH Siak,” ungkap sumber terpercaya dari internal pemerintahan, Senin (20/10/2025).

 

Ironisnya, lokasi pembangunan stockpile baru tersebut berada tidak jauh dari gudang lama yang disewa PT BESTI, dan berdekatan dengan permukiman warga serta fasilitas pendidikan di Kampung Mengkapan.

 

 

MELANGGAR HUKUM SECARA TERANG-TERANGAN

 

Aktivitas penimbunan tanpa izin ini merupakan pelanggaran berat.

Menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan sebelum melakukan kegiatan operasional atau konstruksi.

 

 

Selain itu, dari sisi tata ruang, kegiatan PT BESTI juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Siak.

 

 

KASATPOL PP SIAK MENGAKU TAK TAHU, PENEGAKAN LEMAH?

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Siak yang ditemui di kantornya pada Senin (20/10/2025) mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan stockpile baru oleh PT BESTI.

 

“Saya belum tau ada pembangunan stockpile baru, mintak lah photo-photonya,” ujarnya singkat.

 

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan publik soal koordinasi antar-instansi pengawas, terutama antara DLH, Dinas Perizinan, dan Satpol PP selaku penegak Perda.

 

 

DLH SIAK: IZIN BARU AKAN DIBAHAS SETELAH DIKENAI DENDA

 

Sementara itu, sumber dari DLH Kabupaten Siak membenarkan bahwa izin lingkungan PT BESTI untuk pembangunan lokasi baru belum terbit dan baru akan hendak dibahas.

 

“Terkait izin lingkungan perusahaan ini, baru akan dibahas bersama instansi teknis dalam waktu dekat,” ujar sumber DLH yang enggan disebut namanya.

 

Kemudian terkait sanksi dengan membayar denda atas kesalahan melakukan aktivitas penimbunan sebelum izin keluar benar adanya dan denda itu sudah dibayarkan langsung ke khas negara

 

“Sanksi berupa denda sudah dibayarkan oleh PT. Besti lagsung ditransfer ke khas negara, ” ucap sumber dari DLH Siak

 

 

 

BUKAN PELANGGARAN PERTAMA

 

Kasus ini bukan kali pertama PT BESTI tersandung masalah.

Sebelumnya, perusahaan ini juga pernah disegel oleh Pemerintah Kabupaten Siak karena beroperasi di lokasi yang belum berizin dan berada di zona permukiman.

Namun, entah bagaimana, kegiatan perusahaan tersebut kembali berjalan seperti biasa, memicu kecurigaan publik adanya pembiaran dari pihak berwenang.

 

 

 

AKTIVIS: PEMERINTAH JANGAN MAIN-MAIN DENGAN PENEGAKAN HUKUM

 

Menanggapi hal ini, Hadi, salah seorang aktivis lingkungan Siak, meminta pemerintah tidak hanya memberi sanksi ringan seperti denda administratif.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran izin. Ini kejahatan lingkungan dan tata ruang. Pemerintah harus tegas! Jangan cuma didenda, tapi juga hentikan total aktivitasnya sampai izin benar-benar lengkap. Kalau terus dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi investor lain,” tegasnya.

 

 

 

PUBLIK MENUNGGU LANGKAH TEGAS BUPATI SIAK

 

Kasus penimbunan ilegal oleh PT BESTI kini menambah daftar panjang pelanggaran perusahaan cangkang yang beroperasi di luar kawasan resmi industri Tanjung Buton (KITB).

Publik menanti ketegasan Bupati Siak dan aparat penegak perda, agar hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

 

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 → Sanksi administratif meliputi teguran, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

 

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT BESTI belum dapat dikonfirmasi.

Direktur perusahaan yang disebut bernama Indra Chan memilih bungkam saat dimintai keterangan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *