SIAK – Dugaan adanya praktik penguasaan ilegal kawasan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) kembali mencuat. Dua perusahaan pengelola cangkang, PT. Kimi dan PT. SKY, diduga masih bebas beraktivitas di dalam area pelabuhan yang sejatinya merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bawah kendali Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton.
Pantauan awak media di lapangan pada Jumat (10/10/2025) memperlihatkan aktivitas bongkar muat dan penumpukan cangkang masih berjalan normal. Truk pengangkut dan alat berat keluar masuk area pelabuhan tanpa hambatan, sementara lahan penumpukan terlihat semakin sesak oleh tumpukan cangkang yang menimbun sebagian area kerja pelabuhan.
Ironisnya, kawasan yang seharusnya steril dan berstatus Objek Vital Nasional, justru tampak seolah dikelola seperti lahan industri pribadi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang fungsi pengawasan KSOP, dan sejauh mana lembaga tersebut mengendalikan aktivitas di dalam wilayah otoritasnya.
KSOP Diam Seribu Bahasa — Pernah Akui Tak Ada Izin Khusus:
Dikonfirmasi ulang pada Selasa (14/10/2025), Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton, Capt. Pujo Kurnianto, M.Mar, memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan terkait aktivitas dua perusahaan tersebut. Sikap diam KSOP itu justru memicu spekulasi liar publik, yang mulai mencium adanya aroma permainan kepentingan di balik aktivitas yang terus berjalan.
Padahal sebelumnya, Capt. Pujo secara terbuka mengakui bahwa tidak ada izin khusus yang diterbitkan bagi PT. Kimi maupun PT. SKY untuk menggunakan area pelabuhan sebagai tempat penumpukan cangkang.
> “Untuk PT. Kimi dan SKY, mereka kita anggap seperti shipper. Jadi kalau menumpuk muatan di area pelabuhan, kita hitung tarifnya per hari per ton,” ungkap Pujo beberapa waktu lalu.
“Antara KSOP dan mereka tidak ada perjanjian apapun. Barang datang, ditumpuk di area penumpukan, ya kita hitung PNBP-nya sampai barang itu habis,” tambahnya.
Pernyataan tersebut justru mempertegas adanya kejanggalan. Jika tidak ada izin resmi dan tidak ada perjanjian tertulis, maka aktivitas dua perusahaan itu patut dipertanyakan legalitasnya. Apalagi, kawasan pelabuhan merupakan aset negara yang seharusnya tidak bisa dikelola secara bebas tanpa dasar hukum yang jelas.
Aliansi Mahasiswa Riau Akan Aksi ke Kemenhub — Tuding KSOP Lalai dan Tutup Mata:
Gelagat ini tidak luput dari sorotan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR). Mereka telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolresta Metro Jakarta Pusat, untuk melakukan unjuk rasa di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan RI pada Kamis (9/10/2025).
Aksi tersebut akan digelar sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala KSOP Tanjung Buton, yang dianggap gagal menjaga integritas dan tata kelola pelabuhan sesuai aturan negara.
Dalam suratnya, AMPR menuding ada indikasi pembiaran dan praktik monopoli di kawasan pelabuhan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat lemahnya pengawasan terhadap penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Tuntutan Publik: Audit dan Evaluasi KSOP Tanjung Buton:
Publik kini menuntut agar Kementerian Perhubungan, Pemkab Siak, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka diminta melakukan audit terbuka terhadap pengelolaan kawasan pelabuhan dan menindak siapa pun yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan aset negara.
Selain menyangkut integritas lembaga pelabuhan nasional, persoalan ini juga menjadi cermin buruknya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pelabuhan di Riau.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kawasan Pelabuhan KITB yang dibangun dengan anggaran negara justru akan berubah menjadi ladang bisnis kelompok tertentu dengan dalih aktivitas penumpukan sementara.(Redaksi)