SIAK – Aktivitas dua perusahaan pengelola cangkang, PT. Kimi dan PT. SKY, yang beroperasi di dalam kawasan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), terus menuai sorotan publik. Pasalnya, area pelabuhan tersebut merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang berada di bawah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton.
Pantauan awak media di lapangan pada Jumat (10/10/2025) menunjukkan, aktivitas bongkar muat dan penumpukan cangkang masih berjalan normal. Sejumlah truk pengangkut dan alat berat terlihat keluar-masuk area pelabuhan, sementara lahan penumpukan tampak semakin sempit akibat padatnya tumpukan cangkang di lokasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab pelabuhan yang seharusnya menjadi kawasan dengan pengawasan ketat justru tampak dikelola seperti area industri swasta biasa.
KSOP Bungkam, Pernah Akui Tak Ada Izin Khusus:
Ketika dikonfirmasi ulang pada Selasa (14/10/2025), Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton, Capt. Pujo Kurnianto, M.Mar, memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan. Sikap diam tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik dan mahasiswa.
Padahal sebelumnya, Capt. Pujo sempat menegaskan bahwa KSOP tidak pernah mengeluarkan izin khusus bagi PT. Kimi maupun PT. SKY untuk melakukan aktivitas penumpukan cangkang di dalam kawasan pelabuhan.
“Untuk PT. Kimi dan SKY, mereka kita anggap seperti shipper. Jadi kalau menumpuk muatan di area pelabuhan, kita hitung tarifnya per hari per ton,” ujar Capt. Pujo saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
“Antara KSOP dan mereka tidak ada perjanjian apapun. Barang datang, ditumpuk di area penumpukan, ya kita hitung PNBP-nya sampai barang itu habis. Ini untuk memaksimalkan lapangan penumpukan yang ada di pelabuhan,” tambahnya lagi.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum transparan. Publik menilai mekanisme tarif dan kontrak kerja antara KSOP dan pihak swasta perlu dibuka ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya praktik “main mata” atau penyalahgunaan aset negara.
Beredar Surat dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau Siap Gelar Aksi di Kemenhub:
Kasus ini kini turut menjadi perhatian Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR). Aliansi tersebut bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolresta Metro Jakarta Pusat terkait rencana unjuk rasa di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Aksi itu akan digelar sebagai bentuk protes terhadap kinerja Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton, yang dinilai gagal mengelola kawasan pelabuhan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam surat tersebut, Aliansi mendesak Kementerian Perhubungan, Pemkab Siak, hingga aparat penegak hukum turun tangan memastikan tidak ada praktik monopoli, penyalahgunaan wewenang, ataupun kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kawasan tersebut.
Tuntutan Publik:
Publik kini berharap agar seluruh pihak terkait — mulai dari Pemkab Siak, KSOP, hingga aparat hukum — segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas di kawasan Pelabuhan KITB. Selain karena menyangkut tata kelola aset strategis negara, kasus ini juga menjadi tolak ukur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pelabuhan nasional di Riau. (Tim)