Arogan!!! Kepala SPPG di Bagan Batu Diduga Berhentikan Relawan MBG Secara Sepihak.


Baganbatu–Arogansi kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di dapur MBG Harapan Raya Mandiri 2 (km 3 Baganbatu) kali ini ditunjukkan dengan tindakannya yang telah memberhentikan seorang relawan MBG berinisial S, parahnya lagi pemberhentian tersebut tanpa melalui diskusi dengan mitra MBG. dan tanpa mekanisme sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).

 

Peristiwa yang terjadi di SPPG Harapan Raya Mandiri 2 (KM 3) yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM 3 Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Oknum Kepala SPPG diketahui berinisial H, sementara relawan yang diberhentikan berinisial S.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, relawan S awalnya melakukan kesalahan teknis berupa tidak memasukkan menu buah jeruk pada salah satu ompreng makanan. Namun, tanpa adanya koordinasi, pembinaan, maupun teguran, relawan tersebut justru dipindahkan secara sepihak ke dapur MBG lain. Padahal, pemindahan relawan antar dapur tidak dapat dilakukan sembarangan dan memiliki aturan tersendiri.

 

Relawan S kemudian ditempatkan di dapur MBG tersebut dan kembali melakukan kesalahan yang dinilai tidak bersifat fatal. Alih-alih diberikan teguran lisan atau surat peringatan, oknum Kepala SPPG KM 3 justru memberhentikan relawan tersebut secara sepihak tanpa melibatkan pihak Mitra MBG.

 

Ironisnya, proses pemberhentian relawan tersebut tidak dilakukan di tempat relawan itu bekerja, melainkan di dapur SPPG Harapan Raya Mandiri (Sei Buaya), Simpang Sei Buaya. Padahal, penempatan kerja relawan S secara administratif berada di SPPG Harapan Raya Mandiri 2 (KM 3).

 

Sementara itu Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPG Bagan Sinembah, Sandi, mengaku belum mengetahui perihal adanya pemberhentian tersebut. Ia menyatakan akan menanyakan langsung kepada Kepala SPPG terkait alasan dan dasar kebijakan yang diambil.

Baca Juga  Bupati Dan Wabub Rohil Selamat Hari Jadi Rokan Hilir Ke 24

 

“Saya dapat berita hal seperti ini baru hari ni bang. Soal nya saya perlu tau dari kepala SPPG dulu menanyakan kenapa dan perlu penjelasan hal pemberitaan ini sampai naik berita nya. Nanti lebih lanjut saya kasih konfirmasi lebih lanjut mengenai hal ini ke abng.terimakasih” Demikian hal ini disampaikannya melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/1/2026).

 

Sementara itu, mitra SPPG Harapan Raya Mandiri (KM 3) Galih Juharianto mengaku kaget relawan bersangkutan diberhentikan secara sepihak.

 

“Saya juga baru tahu hari ini, informasi yang saya peroleh S diberhentikan per hari Senin kemarin. Sampai detik ini pun kami tidak mengetahui secara rinci siapa-siapa saja yang menjadi relawan di dapur kami,” kata Galih yang secara tidak langsung membenarkan pihaknya tidak dilibatkan dalam memberhentikan relawan oleh oknum kepala SPPG tersebut.

 

Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Tahun 2026, Bab IV tentang Pelaksanaan MBG, poin 4.9.2 Organisasi dan Tugas, yang mengatur tugas dan tanggung jawab Kepala SPPG. Pada halaman 82 huruf m secara tegas disebutkan bahwa Kepala SPPG tidak diperkenankan memberhentikan relawan secara sepihak.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *