Berita Rohil

Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Kebakaran Lahan, Satu Orang Diamankan

14
×

Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Kebakaran Lahan, Satu Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kepolisian Resor Rokan Hilir, Riau melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Kejadian tersebut menghanguskan 10 hektar lahan yang berada dalam kawasan Hutan Produksi, dengan titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melihat adanya kepulan asap di lokasi. Kapolsek Kubu kemudian segera mengerahkan 5 personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi kejadian.

 

Setibanya di lokasi, tim mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut dikelola oleh seorang warga berinisial, JR , seorang petani yang berdomisili di Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam.

 

Saat ditemui, JR mengakui telah membakar lahan miliknya dengan menggunakan korek api (mancis), namun karena kondisi angin kencang, api menyebar dengan cepat dan membakar lahan di sekitarnya.

 

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti disekitar lokasi.

 

 

Saksi-saksi yang turut diperiksa dalam kasus ini antara lain dua anggota Polri serta seorang warga setempat. Sementara JR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu dan kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Kami menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir tidak akan mentolerir tindakan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni.

 

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam hal ini Polres Rokan Hilir dalam menindak tegas pelaku karhutla.

 

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap indikasi kebakaran lahan yang terjadi di sekitar mereka.

 

Saya mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ada sanksi pidana yang berat bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran, apalagi di kawasan hutan produksi,”tegas Kapolres.

 

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.” (***)


Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca