Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba Shabu 501, 07 Gram Happy Five 200 Butir Berhasil Di Ciduk Polres Meranti


Meranti,- Polres Kepulauan Meranti Gelar Conferensi Pers serta Pemusnahan Barang Bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu seberat 501,07 Gr, Happy Five sebanyak 200 butir, dan Catride merk Yakuza sebanyak 110 Pcs oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Ruang Rupatama Jumat (5/12/2025) Pagi.

 

Adapun Conferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika oleh SatRes Narkoba Polres Kepulauan Meranti Langsung di pimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH bersama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Mohammad Iqbalul Fikri S.Tr.K., S.I.K dan Kajari Kepulauan Meranti diwakili oleh Jaksa Fungsional Hermawan SH dan unsur lain hadir saat itu.

 

Adapun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/A/36/Xi/2025/ Spkt Satresnarkoba/ Polres Kepulauan Meranti/ Polda Riau pada Tanggal 07 November 2025 dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Hal ini disampikan Langsung Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH menyampikan bahwa identitas Tersangka yakni saudara S Alias Ugik Warga Selatpanjang yang satu lagi tersangka berinsial BH Alias Budi juga Warga Selatpanjang dan Barang Bukti dapat kita amankan yakni 45 (empat puluh lima) paket besar diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat Kotor 501,7 Gr.

 

” Kemudian disisihkan untuk di uji dan bukti persidangan dengan Berat 142,60 Gr dan untuk di musnahkan dengan berat 315,72 Gr, Happy Five (H5) sebanyak 20 papan dengan banyak 200 butir dan tidak dimusnahkan untuk pembuktian sidang, Catride Merk Yakuza sebanyak 110 Pices dan tidak di musnahkan, untuk pembuktian di persidangan,” kata Kapolres Meranti.

 

Orang Nomor Wahid Dijajajran Polres Meranti Mengungkapkan bahwa Penangkapan yang dilakukan pada 7 November 2025 pukul 18.00 WIB yang lalu, di Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi menandakan lokasi tersebut memiliki potensi kuat sebagai jalur distribusi dan transit narkotika. Pemilihan pelabuhan sebagai Tempat Kejadian Perkara, menunjukkan bahwa jaringan pelaku memanfaatkan jalur perairan untuk peredaran barang haram, sehingga area ini perlu pengawasan intensif,” terang Kapolres Meranti.

 

” Penambahan pasal dari UU Psikotropika dan UU Kesehatan menunjukkan bahwa barang bukti yang ditemukan tidak hanya narkotika golongan I, tetapi juga psikotropika dan zat kesehatan terlarang. Penerapan banyak pasal menunjukkan kompleksitas kasus serta memberikan efek jerat hukum maksimal kepada para pelaku,” jelas AKBP Aldi Alfa.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *