SIAK-Komisi I DPRD Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 , Rapat Dengar Pendapat ini di dasari dengan Surat Keluar kab. Siak Nomor : 03/Kom-I/V/2025 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kab.Siak ,, pada Tanggal 05 Mei 2025.
Rapat Hearing/Dengar Pendapat Pimpinan DPRD Kab.Siak ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kab. Siak DERMANTO SITUMORANG, SH di laksanakan di ruang rapat DPRD Kab.Siak, serta diikuti oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Siak.
Dalam tugas dan fungsi DPRD di dalam pengawasan terhadap lembaga2 pemerintahan,DPRD Kab. Siak memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. siak Serta Korwil Pendidikan 14 kecamatan untuk mendengarkan /Mengklarifikasi masalah Penerimaan siswa/siswi baru dan regulasi apa yang di pakai dinas pendidikan untuk penerimaan siswa/siswi baru yang berada di kabupaten siak.(Infotorial)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.