Mengenal Peran dan Tanggung Jawab KPPS dalam Pemilu 2024

Mengenal Peran dan Tanggung Jawab KPPS dalam Pemilu 2024
Mengenal Peran dan Tanggung Jawab KPPS dalam Pemilu 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan ad hoc yang terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tugas utama KPPS adalah mengelola proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut aturan Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki masa kerja selama satu bulan, dan apabila terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan, masa kerja dapat diperpanjang satu bulan lagi. Oleh karena itu, mereka akan secara resmi dibubarkan paling lambat dalam dua bulan setelah pemilu. Berikut ini Mengenal Peran dan Tanggung Jawab KPPS dalam Pemilu 2024.

Selama masa tugasnya, KPPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban selama proses pemungutan dan perhitungan suara. Berikut ini adalah ringkasan mengenai tugas dan kewajiban KPPS, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Peran dan Tanggung Jawab KPPS dalam Pemilu 2024

Anggota KPPS

Menurut Pasal 28 dan 29 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Pemilihan anggota KPPS dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan susunan sebagai berikut:

  • Ketua KPPS Merangkap Anggota: 1 Orang
  • Anggota KPPS: 6 Orang

Tugas KPPS

Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menetapkan tugas KPPS sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan peserta Pemilu yang tidak memiliki saksi.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang kemudian diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
  • Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga  Safari Politik ke Aceh AHY Beri Kuliah Umum ke Ribuan Mahasiswa 

Wewenang KPPS

KPPS memiliki tiga wewenang utama, yaitu:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Selain tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh pihak terkait pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada pihak terkait.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel kepada instansi terkait pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah ringkasan mengenai KPPS sebagai badan ad hoc dalam menjalankan tugasnya selama pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Photo by : detik.com

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca