Pekanbaru – Kepolisian mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang korban, LDR (43) warga Dusun Kampung Lintang, Kecamatan Tambang, Kampar.
Saat ini aparat telah menangkap dan menahan dua tersangka, Za dan Mi dan menyita sejumlah barang bukti yang dperlukan penyidik terhadap perkara pencurian dengan kekerasan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Alhamdulillah kasus ini dapat terungkap. Saat ini, ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Adalah, Za dan Mi,”kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi pers, Jumat, 4 Juli 2025, petang.
Asep menjelaskan, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut sumber dikepolsiian menyebutkan para pelaku mengenali korban maupun situasi sekitar lingkungan tempat tinggal korban.
Para tersangka secara bersama-sama melancarkan aksi penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi kejadian.
Hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat benturan benda keras pada bagian kepala. Selain menganiaya korbannya, para pelaku juga membawa kabur perhiasan emas dan uang tunai senilai empat puluh juta rupiah.
Salah seorang kerabat korban menyampaikan ungkapan terimakasih kepada kepolisian telah berhasil mengungkap kasus ini dan berharap para pelaku menerima hukuman yang seadil-adilnya.**







