Kemensekneg Kecewa Terhadap Pemkot Bekasi Surat Nota Dinas Beredar ke Masyarakat

Ada Apa?... "Pabrik CV Tytyan Abadi Di Tengah Perumahan Tak Dihentikan Pemerintah."


KOTA BEKASI,Kementerian Sekretarus Negara (Kemensekneg) RI heran terhadap Pemda Kota Bekasi, yang dinilai tidak konsisten yang mengedarkan surat atau Nota Dinas antara Kemensekneg dengan Pemda Kota Bekasi. Yang seharusnya Nota itu hanya interen Kemensekneg dengan Pemkot Bekasi, tetapi diedarkan ke masyarakat, kata Tya didampingi Ade Irawan Pegawai Bidang Analisis Kementerian Sekretaris Negara (Kemensekneg) yang dihubungi media ini Rabu 07 Februari 2024 di ruang lobby Sekneg RI.

Ade Irawan juga heran dan mengatakan, bahwa Permasalahan Keresahan warga Perumhanan Taman Tytyan Abadi di Kelurahan Kali Baru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi itu sudah selesai. Karena pada 2022 Kemensekneg sudah membahas hal tersebut dengan Pemkot Bekasi, ternyata masih berbuntuk hingga sekarang. Belakangan Pemkot Bekasi mengkait-kaitkan Kemensekneg, itu tidak benar, kami tidak diundang dan tidak diikutsertakan, tegas Ade Irawan.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Sinta L. Lumban Gaol SH, MH (Advocat) yang menjadi warga korban deru suara kebisingan Pabrik CV. Tytyan Abadi di Perumahan Taman Tytyan Indah, ketika ditanya Tya di ruang Lobby Kementerian Sekretaris Negara yang mengtakan, kenapa surat ini ada sama ibu, “surat ini kan interen Kemensekneg dengan Pemkot Bekasi, kok bisa beredar ke warga,” ujar Tya sedikit kecewa.

Menjawab Tya, Sinta L. Lumban Gaol SH, MH mengatakan, bahwa surat interen itu diterima dari Sudiano yang disebut pemilik CV. Tytyan Abadi yang diserahkan satu bundel yang telah dijilid. Penyerahan itu ketika Kapolri memerintahkan Kapolres Bekasi Kota untuk menutup Pabrik CV. Tytyan Abadi. Oleh Kapolres Bekasi Kota minta kepada Sudiono supaya dilaengkapi izin perusahaannya. Itulah Sudiono memberikan Company Profile (Compro) kepada saya, ujar Sinta.
Padahal, menurut Sinta tidak penting bagi mereka tentang Cimpany Profile, warga butuh supaya keberadaan Pabrik CV. Tytyan Abadi segera dututup dan Pemkot Bekasi mengeluarkan surat resmi penutupan pabrik tersebut. Katena sudah meresahkan warga akibat duru suara bising pabrik tersebut. Apalagi rumah saya percis di depan pabrik, bukan seperti yang dikatakan Pemkot Bekasi 100 meter jarak pabrik ke rumah saya, itu salah yang benar rumah saya di depan pabrik hanya jarak 10 meter. Jadi jangan suka bohongi publik, terang Sinta.
Keresahan yang dialamai warga di Perumahan Taman Tytyan Indah yang berlokasi di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, tidak berkesudahan kendati sudah lama diprotes warga, tetapi Pemkot Bekasi tampak tidak serius menyelesaikan masalah kebisingan dari Pabrik di tengah perumahan tersebut.
Sampai sekarang masih teka teki di benak warga, siapa sebetulnya pemilik Pabrik CV. Tytyan Abadi itu, sehingga Pemkot Bekasi terkesan melindungi walau keberadaannya di tengah-tengah Perumahan Taman Tytyan Indah. Bahkan permasalah Pabrik CV Tytyan Abadi tersebut sudah sejak lama, tetapi hingga sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari prjabat terkait Pemkot Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan kebisingan dan suara deru dari Pabruk CV. Tytyan Abadi.
Permasalahan Kebisingan dari Pabruk CV. Tytyan Abadi yang disebut-sebut milik Sudiono yang sekarang menjadi Sekretaris Rt 03 Rw 10 Kelurahan Kali Baru, Kecanatan Medan Satria, Kota Bekasi. Sebelumnya Sudiono Ketua Rt 03, settlah habis masa jabatannya, justru dia pilih menjadi Sekretaris Rt. Diduga hal itu dilakukan Sudiono hanyalah menakut-nakuti warga dan membekingi Pabrii CV. TYTYAN ABADI.
Sinta L. Lumban Gaol SH, MH mengatakan, melaporkan permasalagan itu ke Kemensekneg, karena selama ini mulai dari tahun 2011 permasalahan keresahan warga Perumahan Tytyan Indah Kelurahan Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, tidak dapat diselesaikan Pemkot Bekasi. Sebelumnya sudah pernah turun ke lokasi pabrik CV. Tytyan Abadi yang berada di tengan perumahan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menganalisa tingkat kebisingan dari deru suara Pabrik CV. Tytyan Abadi.
Dan analisa tingkat kebisingan yang diperoleh Kemeterian LH pada saat itu menunjukan 75 dB tingkat kebisingan. Sementara tingkat kebisingan melalui penelitian ahli menunjukan hanya atara 50 – 55 dB tingkat kebisingan dan tidak meresahkan atau mengganggu ketengan masyarakat atau warga. Ketika itu Dinas LH Kota Bekasi dalam menganalisa tingkat kebisingan dari CV. Tytyan Abadi hanya di bawah 50 dB tingkat kebisingan dengan menggunakan alat yang sama, “heran”…. (tim redaksi)

Baca Juga  Persyaratan Calon Kepala Desa Diatur Permendagri No. 112 Tahun 2014

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *