Terkait Pabrik Di Perumahan, Diduga Pemkot Bekasi Kibuli Kemensekneg


KOTA BEKASI.Pabrik di tengah Perumahan Taman Tytyan Indah di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria tetap saja beroperasi kendati pihak berwenang sudah menghentukan. Tampaknya pemilik perusahaan itu adalah orang penting di negara ini. Merasa bodoh kendati keberadaan pabrik tersebut tidak dibenarkan barada di tengah Perumahan.

Salain itu, diduga pihak terkait Pemkot Bekasi termasuk di antaranya Inspektorat telahmemberikan informasi yang salah atau diduga berbohong kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensekneg). Yang mengatakan, antara pabrik dengan rumah Sinta Lumban Gaol SH, MH (Advocat) lebih dari 100 meter. Padahal rumah Sinta percis di depan pabrik dan hanya dibatasi jalan dan hanya 10 meter. Sehingga jika pabrik itu beroperasi sangat rentan kebisingannya ke rumah di sekitar pabrik tersebut.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Kemudian disebut-sebut bahwa pabrik itu hanya perusahaan elektronik. Padahal jika mereka sadar mau industri apapun tidak dibenarkan ada di tengah Perumahan yang dapat mengganggu ketenangan istrihat warga setempat. Selama ini keluar masuk mobil truk besar ke dalam pabrik tersebut. Jika perusahaan itu misalnya perusahaan elektronik, lalu gerinda yang membuat suara bising itu, apakah menggerinda alat-alat elektronik itu, sangat lucu sekali jika Pemkot Bekasi mengatakan itu perusahaan elektronik, kata Sinta.

Sangat disayangkan pihak Kemensekneg hanya menerima laporan sepihak, tanpa pernah menyaksikan ke lokasi yaitu ke Perumahan yang berlokasi di Blok D2 No 25, Rt03 Rw10 Taman Tytyan Indah Kelurahan Kalibaru Baru, Kecamatan Medan Satria itu. Juga sangat disayangkan pihak pemilik Pabrik memberi laporan palsu. Padahal jika mau bukti yang valid ada semua Video dan Foto pabrik yang mengeluarkan suara bising yang meresahkan warga perumahan.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Resmikan Gedung Brimob

Soal warga yang berdekatan dengan pabrik yang dikatakan tidak mau memprotes kebisingan itu, bukalah mereka tidak mengakui masalah tersebut, hanya saja ketika itu Sudiono yang diketahui warga selaku pemilik pabrik, saat itu menjadi Ketua RT 03 dan setelah habis masa jabatannya, kini menjadi Sekretaris RT 03 di lingkungan itu, jadi Sekretaris RT pun Sudiono mau hanya diduga membekap perusahaan tersebut dan menakut-nakuti warga,

Sehingga warga takut jika memprotes karena bisa berdampak kepada urusan-urusan yang berkaitan dengan surat-surat ke RT. Merekapun mengakui tentang kebisingan dari pabrik itu.

Dulu pabrik itu milik orang Tionghoa (Cina), tetapi karena diprotes warga keberadaan pabrik itu di tengah Perumahan, sehingga pemilik pabrik pertama orang Tionghoa itu pindah ke Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dan pabrik itu beserta lahan (tanah) dibeli entah siapa, tetapi yang menangani Sudiono, menurut keterangan warga setempat, ketika diminta konfirmasinya.

Permasalahan pabrik di Perumahan Taman Tytyan Indah ini sudah lama , namun pihak Pemkot Bekasi tidak pernah bisa menyelesaikan. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar, hingga timbul indikasi bahwa pemilik pabrik itu adalah orang yang berpengaruh di negara ini.

Diduga karena itu sehingga Pemkot Bekasi ketika itu Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen tidak dapat menyelesaikan permasalah kecil seperti ini.

Hampir semua Instansi Pemerintah sudah pernah datang ke pabrik ini. Termasuk dari Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan terjun langsung menganalisa. Merekapun mengakui adanya kebisingan itu, lalu pihak pabrik dan Pemkot Bekasi membantah tidak adanya keresahan warga Perumahan Taman Tytyan Indah, sungguh aneh, kata Sinta Lumban Gaol SH, MH saat dihubungi di kediamannya.

Baca Juga  Gubernur Jabar Serahkan SK Kepada Dani Ramdan Perpanjangan Pj Bupati Bekasi

Dikatakan Sinta, dirinya minta pak Raden Gani Muhamad datang ke lokasi usaha pabrik Sudiono atau CV Tytyan Abadi di dalam Perumahan Taman Tytyan Indah Blok D2 No25 Rt. 03 Rw.10 Kelurahan Kali Baru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi. Sinta meminta supaya jangan mengikutin jejak mantan Walikota Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Lingkubgan Hidup (LH) yang membiarkan pabrik CV. Tytyan Abadi berkembang biak di dalam perumahan. “Kami dan Lurah, Camat dan Penkot Bekasi tidak berani menutupnya yang akhirnya kedua tadi kena penjara karena diduga korupsi pak, untuk itu tolong bapak dtatang ke lokasi, terimah kasih,” ujar Sinta memohon.

Kami tidak bisa istirahat pak, harus saya datangi nanti Presiden baru bisa ini dibongkar bangunannya tolong ya pak, dimana hati nurani bapak sebagai pejabat Walikota Bekasi kami tertindas oleh pengusaha yang berkuasa di dalam perumahan kami. Jangan diam pak, tolong ambil tindakan tegas pak Raden. Ini masih bekerja pak suami saya sudah lansia tifak bisa istirahat tolong pak, WA ini akan saya kirimkan juga ke wartawan utk bukti saya menghubungi bpk, tks ujar Sinta lagi. (Tim Redaksi)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *