Kota Bekasi,Kasus pengadaan Eksavator dan Buldozer tahun 2021 senilai Rp22,9 miliar yang menyeret mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yayan Yuliana dan dua orang anak buah nya serta seorang kontraktor pemenang lelang menjadi pesakitan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Penyelidikan yang dimulai sejak 2022 itu ditingkatkan jaksa penyidik dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan para tersangka.
Pihak Kejari Bekasi Kota menyebut kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, Kejaksaan menunggu hasil auditor dengan hasil kerugian negara Rp5 milyar lebih dari nilai proyek pengadaan Eskavator sebesar Rp 22 milyar lebih bersumber dari Bantuan Provinsi DKI (Bandek) tahun 2021.
Meski para kerugian Rp5 milyar sudah dikembalikan oleh pihak ketiga atau penyedia, namun tidak menghilangkan pidananya.
Kini publik menunggu pengembangan kasus tersebut apakah kan menyeret mantan Kepala Barjas (barang dan Jasa) ULP saat itu atau hanya putus di ketiga pejabat yang kini mendekam di tahanan Bulak Kapal Bekasi Timur.
Salah satu sumber orang terdekat dari tersangka Yayan, diceritakan jika dirinya kurang faham dengan keterlibatan mantan kepala BarJas Kota Bekasi di tahun 2021 saat itu.
“Waah aku ga tau bang soal itu nya mah, aku cuma tau, buldozer itu tiba-tiba di datengin ke lokasi, terus yang atur semua itu katanya anak buahnya bapak (Yayan.red), itu yang cewe (D) sama pihak ke 3, I namanya,”ungkap sumber saat berbincang, Senin 15 Januari 2024.
Dirinya mengungkapkan, jika peran (bu D) saat itu sangat kental dengan kepentingan lantaran kabarnya memiliki kerabat keluarga Jaksa. Bahkan dia terbilang aktif dalam meloby pihak ketiga dalam pengadaan alat berat yang menelan puluhan milyar dan menimbulkan kerugian negara Rp 5 milyar lebih itu.
“Iya jadi saya itu, setelah didatangkan Buldozer, bapak (Yayan.red) dimintai tandatangan oleh cewe itu dan mau gak mau bapak tandatangani dokumennya,”tuturnya.
Padahal kerugian yang dimaksud, kata sumber, sudah dilakukan pengembalian. bahkan bapak sendiri mengembalikan hingga Rp2.6 milyar saat itu.
“(Yayan) Nombokin Rp2.6 milyar, pihak ketiga temennya I, dan A itu juga terlibat, kan tadinya cuma dua tersangka, D dan I, karena D ngoceh dan merasa ga takut karena merasa kuat ada bekingan mantan (mertuanya pensiunan jaksa),”tandasnya. (
(Sofian/Pas)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.