Penyaluran Pupuk Tak Sesuai HET Kades Karya Bakti Ancam LSM dan Media

Kades Karya Bakti Tantang LSM Dan Media Hingga Melaporkan Dirinya Ke APH Atas Penyaluran Pupuk Tak Sesuai HET."


OKU Timur,Penyalur Pupuk diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja, dengan menggunakan KTP ataupun Kartu Tani.

Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi Pupuk Subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun Kelompok Tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Di lapangan, aturan ini diduga ditabrak pihak pengecer yang seharusnya menjadi penjual resmi Pupuk Subsidi, Desa Wanajaya , Kecamatan, Kabupaten OKU Timur Sumatra Selatan,

Setelah mendapat keterangan dari pengecer tim mendatangi pihak distributor kebetulan distributornya adalah kepala Desa Karya Bakti, tapi tidak bisa ditemui dan kami coba dihubungi via Whatsaap dan setelah dikonfirmasi kepala desa dan menjawab silahkan laporkan saja biar nanti saya kenal kamu dengan nada mengancam.

Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten OKU Timur dalam jangka waktu dekat akan segera melakukan atau membuat laporan secara resimi ke pihak aparat penegak hokum (APH) yang ada di wilayah polda Sumatera selatan dan polres OKU Timur sesuai dengan Tangtang dari pihak kepala Desa Karya Bakti sebagai distributor pupuk yang diduga di salah gunakan atau tidak taat pada juknis yang berlaku.

Baca Juga  Cegah perilaku negatif, Wabup Husni apresiasi Open Turnamen Sepakbola Sungai Apit.

Tegas Syamsul Arifin. S.Sos menerima tantangan dari Kepala Desa Karya Bakti, desa Made Sudihartono untuk pmelakukan uji materi di lapangan sesuai dengan alat bukti Vidio pengakan Ketua kelompok dan pengecer pupuk bersubdi tapi harga di atas HET Tegas Ketua DPC LSM Forkorindo mengakatan di depan para awak mendia kami akan segera mengiring kasus ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan arogan Kepala Desa Karya Bakti. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini šŸ™‚

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *