Jakarta,Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis. SIM yang mati masih bisa diperpanjang sehingga pemiliknya tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.
Dispensasi ini berlaku khusus selama libur hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi.
Sejatinya sesuai peraturan yang ada, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu bunyi pasalnya.
Saat libur Nataru, diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati. SIM yang mati tepat pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024 tak perlu ujian SIM lagi. SIM yang mati di tanggal itu dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan.
Senin dan Selasa 25 dan 26 Desember pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu (27 Desember 2023). SIM yang mati, 25-26 Desember 2023 bisa diperpanjang pada 27 sampai 28 Desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya. (Sofian/TS)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.