Ketua Umum LSM Forkorindo Minta Polsek Sabak Auh Tegakan Proses Hukum

“Ketua LKBH Forkorindo Cengly Malau Gurning. SH Angkat Bicara Atas Pelayanan Polsek Sabak Auh Atas Dasar Pemukulan Anak di Bahwa Umur Oleh Oknum Wartawan WAR.”


Jakarta, Mandiri Pos — Ketua Umum LSM Forkorindo atas adanya kekerasan pemukulan terhadap anak di bahwa umur oleh oknum yang mengaku wartawan (WAR) tegas mengatakan agar dapat di proses secara hukum yang berlaku tentang peerlindungan anak.

Tegas Ketua Umum mengatakan ke awak media di kantornya di Kota Bekasi, kami tidak terima atas pemukulan (Kekerasan) yang di lakukan diduga oknum wartawan (WAR) terhadap anak anggota Forkorindo Kabupaten Siak yang masih di bawah umur, atas dasar pengaduaan dari orang tua korban yang saat ini masih anggota DPC LSM Forkorindo (Nurazak) bahwa pada saat pemukulan ke anaknya melakukan pelaporan ke pihak Polsek Sabak Auh. Tapi ironisnya bahwa pihak Polsek tidak memberikan bukti tanda pelaporan dan difoto pun tidak diberikan. Hal ini menjadi pertanyan besar ada apa terjadi di balik itu semua.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Ketika dikonfirmasi orang tua korban Nurazak melalui telepon dan membenarkan bahwa bukti laporan atas pemukulan anaknya yang diduga dilakukan oknum WAR sampai berita ini diturunkan belum diberikan pihak Polsek Sabak Auh, hal ini sangat disayangkan atas pelayaan yang diberikan pihak Polsek, hal tersebut membuat Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum

 

LKBH Forkorindo Cengly Malau Gurning. SH mulai angkat bicara, atas proses laporan yang dilakukan orang tua korban, ia tegas mengatakan, hal ini perlu diberikan pelajaran ke pihak tersangka atas tindakan pemukulan terhadap anak di bawah umur. Terus terang kami sebagai LKBH Forkorindo akan tetap memantau kasus ini karena korban salah satu dari anggota kami, ungkapnya.

Baca Juga  Hujanpun Kami Tempuh Demi Keluarga Pemulung

Dengan tegas ketua LKBH Forkorindo berharap pihak Polsek Sabak Auh yang sudah menangani kasus ini, agar benar-benar menjalankan hukum sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan terhadap tersangka. Dan kemudian, supaya memberikan efek jera agar tidak terulang lagi perbuatan seperti yang sudah dilakukan tersangka. Kami berharap juga pada setiap perkembangan penyidikan agar diberikan informasi ke pihak korban, tutup Ketum LSM FORKORINDO itu. (TS/RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *