Balam Sempurna — PT. Agrinas Palma Nusantara yang menguasai lahan seluas 1,008 Hektar di wilayah eks. Kebun Balam Estate yang sebelumnya dikuasai PT. Salim Ivomas Pratama , ironisnya dalam kegiatan operasional kendaraan perusahaan plat merah ini menggunakan BBM solar subsidi.
Hal ini terungkap saat awak media ini hendak bertemu pihak manajemen setempat, namun hanya bertemu petugas keamanan yang sedang berjaga di pos penjagaan di pinggir mainroad areal kebun yang sebelumnya dikuasai kebun SBE PT. Salim Ivomas Pratama.
Pantauan awak di lokasi, Senin 5/10/2026 menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 9 dirigen yang diketahui berisi solar subsidi tersusun rapi di teras bangunan yang dijadikan pos penjagaan petugas keamanan di lahan PT. Agrinas Palma Nusantara.tw
Perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara, Alex Si Ringo-ringo saat dikonfirmasi media ini membernarkan adanya pemakaian solar subsidi pada perusahaan PT. Agrinas Palma Nusantara yang dikelolany,a adalah untuk bahan bakar pada kendaraan operasional dalam kegiatan perbaikan jalan,
“iya Pak, ini untuk perbaikan jalan umum yang di pakai masyarakat juga pak, karena jalan sekarang banyak yang rusak karena hujan terus, “ujarnya
Alex berkilah bahwa penggunaan solar subsidi itu bukan untuk kendaraan operasional di lahan Agrinas, akan tetapi BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional dalam perbaikan jalan umum yang dilintasi warga,
“Bukan untuk lahan agrinas Pak.
Bukan di lahan agrinas Pak.
Jalan umum lintas mobil Pak.
Ya ada ivomas dan masyarakat juga Pak, “kilahnya tegas.
Sementara itu praktik yang dilakukan pengelola PT. Agrinas Palma Nusantara ada terindikasi pelanggaran pidana seperti yang tertuang pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja)
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Ditambah Perpres No. 191 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (2):
“Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan. (Ind)







