Warga Minta Ditutup Ternak Ayam Di Perkampungan ” Pemilik Usaha Diduga Miliki Surat Izin Palsu”


BAGANBATU.Mandiripos.com-  Akibat aroma tak sedap serta banyaknya lalat, warga Dusun Sei Daun Kepenghuluan Bakti Jaya Kecamatan Bagan Sinembah resah dan meminta  pemerintah untuk menutup usaha ternak ayam milik warga yang berlokasi di perkampungan.

 

 

Informasi yang diperoleh dari penghulu Bakti Jaya, Sutaris Rabu 16/5 di Kantor camat Bagan Sinembah kemarin, Keresahan dan keberatan warga Dusun Sei Dua terhadap bau kotoran ayam dan banyaknya lalat ini sudah lama terpendam, dan bahkan warga bersabar untuk tidak bertindak anarkis, namun lama kelamaan warga pun tak tahan dan mengadukan hal ini ke penghulu Bakti Jaya,

 

 

” ternak ayam ini sebenarnya kemarin sempat ditutup karena warga keberatan, dan pada beberapa bulan terakhir mereka buka lagi,” terang Sutaris.

 

 

Kami dari pemerintah kepenghuluan bersama BPK Bakti Jaya sudah melakukan tindakan dan memanggil warga dan pemilik ternak, akan tetapi si pemilik ternak tetap ngotot dan akan melanjutkan usaha ternaknya karena mereka mengaku sudah punya SIUP, SITU, Rekom Peternakan Rohil dan Disperindag. Dan ternyata setelah di kroscek, surat- surat tersebut di duga palsu,

 

 

” saya bersama BPK sudah kroscek ke Dinas terkait di Kabupaten Rohil, ternyata itu palsu dan surat- surat itu sekarang sudah saya tembuskan ke pihak kecamatan dan kepolisian polsek Bagan Sinembah,” terang Sutaris lagi.

 

 

 

Dijelaskan Sutaris, setelah dilakukan kroscek dilapangan, ternyata kandang ternak ayam milik Ayen warga Bakti Makmur itu juga hanya berjarak 30 hingga 50 meter dari rumah warga Dusun Sei Dua dengan jumlah ternak ayam sebanyak kurang lebih 2000 ekor ayam.

Baca Juga  Ops Zebra lancang Kuning 2020 Dimulai, Pengendara di Himbau Tertib Lalulintas dan Patuhi Protokol Kesehatan

 

 

” dan baru beberapa hari kemarin sudah dipanen dan mereka akan tetap beternak kembali,” kata Sutaris.

 

 

Penghulu Sutaris juga mengaku bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi usaha kepada pemilik ternak tersebut dan Ia mengaku heran pemilik ternak tersebut bisa memiliki surat- surat SITU, SIUP, UD dan Rekomendasi dinas terkait di Rohil yang tanpa diketahuinya.

 

 

Sementara itu, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI yang mendapat laporan tersebut, pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan serta mengklarifikasi terkait  tempat usaha beserta  izin dari dinas yang diduga palsu tersebut.

 

 

” Besok kita akan turun langsung untuk memastikan hal ini atas laporan penghulu, jika itu benar surat- suratnya palsu dan tempat usahanya ditengah perkampungan warga maka itu harus di tutup dan terkait surat izin yang diduga palsu tentu nanti akan berurusan dengan hukum,” ungkap Camat Sakinah.(ind)

 

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *