Tokoh Masyarakat Kabupaten Siak Tolak Revisi UU No 22-2009 Tentang Lalu Lintas


SIAK,Mandiripos.com-Tokoh masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak H. Kampar Amirudin menolak akan rencana Pemerintah  merevisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan. Terutama legalitas angkutan online dan sepeda motor dijadikan angkutan umum.

“Kita sebagai masyarakat Kabupaten Siak sangat tidak setuju kalau undang-undang yang saat ini sudah baik akan direvisi lagi yang isinya tidak sesuai dengan kondisi masyarakat,” ungkap H. Kampar.

Lanjutnya tidak semua daerah seluruh Indonesia kondisinya sama baik itu perekonomian, wilayah dan sebagainya yang menyangkut undang-undang tersebut.

“Jadi menurut saya undang-undang yang ada sudah relevan untuk masyarakat,” kata H. Kampar.

Dikatakan Tokoh Masyarakat ini, jangan hanya kepentingan di daerah tertentu justru di kaitkan ke semua daerah lainnya. 

“Ini yang harus di garis bawahi kalaupun ingin menyesuaikan demi kepentingan wilayah maupun daerah baiknya bisa melakukan atau membuat peraturan daerah masing-masing,” kata H.Kampar.(f)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Laboratorium Biomolekular Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Perawang Diresmikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *