Tersangka Pemerasan Dan Penipuan Catut Nama Kapolda Bertambah // Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara.


UJUNGTANJUNG,Mandiripos.com-Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,SH melalui Kasat Reskrim AKP Rizal ramzani SIk mengatakan berdasarkan hasil pengembangan kasus pemerasan dan penipuan terhadap puluhan pengusaha dok kapal yang mencatut nama kapolda riau yang dilakukan tersangka akiong bertambah satu orang lagi.

Selain tersangka akiong sebagai tersangka utama yang melakukan pemerasan dan penipuan terhadap puluhan pengusaha dok kapal di bagansiapiapi dengan dalih untuk uang keamanan yang akan di berikan buat kapolda riau,dalam melakukan aksinya tersangka akiong di bantu tersangka Surip alias Acin yang diduga kuat turut ikut membantu memuluskan perbuatan pemerasan dan penipuan yang mencoreng nama orang nomor satu di kepolisian Polda Riau.

Demikian dikatakan Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faizal Ramzani SH SIK, pada jumat (8/11) melalui telepone selulernya.

“Ya mas berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan saksi atas kasus pemerasan dan penipuan terhadap puluhan pengusaha kapal dok bagansiapiapi yang di lakukan tersangka akiong,aksinya di bantu tersangka surip alias acin warga bagansiapiapi dan tersangka Acin ditangkap pada rabu,(28/11) sekitar pukul 17.20 Wib di bagansiapiapi Kecamatan bangko rohil berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp.45 juta.”Terang Kasat Reskrim AKP Rizal Ramzani.

Terungkapnya kasus ini kata Kasat lagi berdasarkan laporan dari Andi dan belasan warga ke Mapolres Rohil,dengan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil,tanggal 19 Oktober 2018, menetapkan Gustalim alias Akiong (50) warga jalan rokan, no.22 B, Kecamatan lima puluh, Pekanbaru, sebagai tersangka.

Sedangkan kronologis kejadiannya, terjadi pada kamis (6/11) sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat itu saksi Johan Al Ridwan alias Awan di hubungi oleh tersangka Surip alias Acin,dirinya diperintahkan oleh Gustalim alias Akiong supaya semua pemilik dok kapal yang ada di Bagansiapiapi dikumpulkan dan mereka harus menyerahkan uang sebesar 5 juta/orang yang akan di berikan untuk anggota Polda Riau, dan berkumpul di kedai Kopi Aan di Jalan Bintang, Bagansiapiapi.

Baca Juga  Polres Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Selanjutnya, saksi menelepon Kaeng, Andi alias A Kang, Ti Ti alias Abeng dan Aslim alias asiang,Setelah berkumpul kemudian saksi Andi alias A Kang, Septiman alias Ayong, Bon Siong, Joni alias a Yang, Ka Eng, Giok Ling alaiss Gi Ling, Aslim alias Asiong mereka lalu menyerahkan uang sebesar 5 juta kepada gustalim alias akiong dengan total seluruhnya 60 juta.

Kemudian pada kamis,(27/11) sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andi (pelapor) kembali ditelpon oleh Gustalim alias Akiong,menyuruh semua pengusaha dok kapal untuk berkumpul di hotel rasa sayang yang pada saat itu sudah di tunggu tersangka gustalim alias akiong bersama dengan acin.

Setelah berkumpul, selanjutnya tersangka gustalim alias akiong mengatakan “Kalau ada orang Polda turun nanya mereka, bilang saja sama orang Polda itu, sudah dikembalikan kepada masing-masing orang dok”.Gustalim alias Akiong juga mengancam apabila ada orang Polda bertanya perihal uang yang sudah diserahkan mereka seluruh sebesar 60 juta sudah dikembalikan, dan jika tidak menjelaskan bahwa uang sudah dikembalikan, maka akan datang anggota polda turun ke bagansapiapi memeriksa dan merazia semua dok Kapal”.Jelas Kasat.

Sementara kronologis penangkapan terhadap tersangka gustalim alias akiong terang kasat lagi pada hari selasa (13/11) lalu yang dilakukan unit 1 Sat Reskrim yang dipimpin PS. Kanit 1, Bripka Wira adi kusuma langsung bergerak ke kota pekanbaru untuk melakukan penangkapan setelah melakukan mekanisme gelar perkara, yang kemudian kita tetap sebagai tersangka bersama tersangka surip alias acin yang ikut membantu memuluskan kasus pemerasan dan penipuan ini,mereka di kenakan pasal 368 dan 377 dengan ancaman 9 tahun.”Pungkas AKP Faizal Ramzani.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *