Terkait Persoalan ‘Tunda Bayar’ 2017, Berikut Penjelasan Imam Hakim


Bengkalis – Kala itu yang ikut meneken Surat Pernyataan (ST) per 5 Januari 2018 lalu, tentang pembayaran Tunda Bayar dana desa yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar sepuluh persen dari Pemerintah Pusat itu, salah satu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim, saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Bengkalis.

“Terkait penjelasan Tunda Bayar itu adalah tata aturan di Pengelola Keuangan Daerah Pak,” ujar Imam Hakim kepada media lewat pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (2/2) siang.

Kata Kepala Dinas Ketapang ini, untuk pengaturan teknisnya ada di Dinas yang menangani Pemerintah Desa. Nah, untuk menjelaskan teknisnya ada pada Dinas yang dimaksud.

“Saya ketika itu mewakili dinas yg menangani pendapatn daerah,” tegasnya.

Saat ditanya diduga ada tukar guling anggaran yang sebabkan terjadinya Tunda Bayar.

Maaf Pak, istilah tukar guling tersebut saya tak paham. Lantaran dalam istilah pendapatan daerah tidak ada nomenklatur tersebur. Apakah istilah dalam managemen pengelolaan keuangan daerah saya tak memahami.

Saat dijelaskan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, diduga terjadinya Tunda Bayar dana desa hingga kini belum kelar disebabkan uang tersebut diduga digunakan untuo pembayaran Tunda Bayar kepada rekanan Tahun 2106, dibayarkan pada Tahun 2017.

Mantan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim enggan menjawab sambil sampaikan mohon maaf.

Seperti diberitakan sebelummnya, Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY menjelaskan, mengenai tunda bayar 2017, Alhamdulillah sudah dibayar pada triwulan I Tahun 2018. Pembayaran itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait Tunda Bayar Tahun 2017, Alhamdulillah sudah dibayar pada triwulan I Tahun 2018, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya singkat kepada media ini pada Senin (1/2) sore kemarin.

Baca Juga  Deadlock di Pertemuan Pertama, KRPHPMR Sampaikan ini di Pertemuan Kedua

Masalah pengakuan Sekdab Bengkalis ini, saat itu menjabat Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, bertolak belakang dengan pengakuan dari sejumlah Kepala Desa yang menjelaskan belum ada terima Tunda Bayar.

Salah satunya, Kepala Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Basma Adam menegaskan, Pemerintah Desa Sungai Meranti belum terima uang Tunda Bayar itu.

“Benar, Tunda Bayar Tahun 2017 belum terima. Lantaran itu tidak dimasukkan lagi dalam APBdes Tahun 2020 lalu,” sebutnya melalui telepon genggamnya, pada Senin (1/2) sore, kemarin.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *