Taman Nasional Danau Zamrud Riau, Aset Lingkungan yang Perlu Dilestarikan


SIAK,Mandiripos.com-Kabupaten Siak Provinsi Riau memiliki satu aset lingkungan yang menjadi paru-paru dunia untuk mengirimkan udara segar ke seluruh penjuru bumi. Aset berharga itu adalah Taman Nasional Zamrud yang berada di Kabupaten Siak.

 

Taman Nasional Zamrud merupakan taman nasional ke-52 yang ada di Indonesia. Penetapan kawasan ini sebagai kawasan konservasi tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.350/2016.

 

Kepala Badan Perencanaan Bangunan Daerah (BAPEDA)  Kabupaten Siak,  Plt. Wan Muhamad Yunus saat membuka acara

Konsultasi Publik Dokumen Penataan Zona Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Zamrud di Siak Sri Indrapura,  Rabu 29/11/17.

 

Wan Yunus mengatakan, untuk pemanfaatan kawasan TN Zamrud ini perlu ada kajian yang mendalam. Karena ini menyangkut, ekosistem yang ada baik di hutan maupun didalam danau Zamrud, selain itu juga dari 34 Ribu hektar lebih kawasan TN Zamrud 100 persen tanah gambut yang kedalamannya hingga mencapai 6 Meter.

 

“Gambut sangat rentan terhadap kerusakan dan kebakaran kalau kita salah kelola akan berakibat kita mengalami kerugian,  baik ekonomi maupun kerusakan alam.”

 

Wan Yunus menambahkan,  terkait prinsip yang harus kita perhatikan dalam mengelola Danau zamrud ini,  dengan adalah Prinsip Ekologi,  Sosial Budaya, dan  Prinsip Ekonomi. Ketiga perinsip ini menjadi bagian yang terpenting dalam penetapan zonasi terkait Pemanfaatan TN Zamrud.

 

Yang menjadi harapan pemkab Siak disini adalah,  adanya usulan penambahan Zona 177 Hektar TNZ,  yang tahun depan masuk dalam grand desain pemkab siak, agara dapat di diakomodir melalui Konsultasi publik ini.

 

Sementara itu Kepala Balai Besar BKSDA Riau Mafud mengatakan,  tujuan kegiatan ini adalah bagai mana kita mendapatkan masukan dari semua pihak yang ada di Siak,  terkait rencana penataan Zonasi TN Zamrud yang terletak di Kecamatan Dayun.

Baca Juga  Lantaran Sakit Hati, Diduga Seorang Istri Otaki Pembunuhan Suaminya

 

“Kita melihat Taman Nasional Zamrud ini sangat strategis harus kita dorong upaya pengelolaannya. Karena menjadi bagian terpenting, Monumen terpenting di Riau. Untuk TN Zamrud khususnya gambut,  kalau kita rusak bukan main dampaknya,  terutama Riau pada umumnya.”

 

Untuk itu diperlukan tata kelola manajemen di TN Zamrud ini, TNZ ini juga satu satunya Taman Nasional di balai besar yang intitusinya masih dalam peroses,  semoga dalam waktu dekat ini kawasan TN Zamrud sudah terbentuk unit pengelola teknisnya.

 

Mafud menuturkan, Ada enam zonasi yang akan kita bagi,  yaitu Zonasi Inti,  Zonasi pemanfaat, Zona  Rehabilitas, Zonasi Rimba,  Zonasi Tradisional, serta Zonasi khusus. Ini kita lakukan begitu pentingnya pemanfaat  zamrud ini. Sehingga pemanfaatan terbagi menjadi 6 Zona.

 

Pembahasan dan diskusi publik yang dilajukan menghasilkan 6 (Enam) kesimpulan dan rekomendasi diantaranya. Pertama Zona pengelolaan taman nasional zamrud yang disusun,  untuk mendukung pelestarian kawasan Taman Nasional Zamrud. Serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan TN Zamrud.

 

Kedua Arah pengelolaanTaman Nasional Zamrud, pada zona pemanfaatan akan mengedepankan pengelolaan Wisata Alam antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah.

 

Acara tersebut selain dihadiri Kepala Bapeda juga tampak hadir Asisten I,  Asisten II pemkab Siak, perwakilan dari PT. BSP,  PT. RAPPserta para pimpinan OPD yang ada di pemkab Siak.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *