SIAK,Mandiripos.com-Tanah harus bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh rakyat. Karena, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah
tanah pertanian
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.