Berita Huk-Krim, Berita Siak  

KOTO GASIB – Jajaran Polsek Koto Gasib telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang berinisial NK (20) dan RR (16) terkait dengan dugaan perkara pidana pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Koto Gasib sesuai dengan Laporan Polisi : Nomor LP / 11 – B / VI / 2023 / Riau / Res Siak / Sektor Koto Gasib, tanggal 12 Juni 2023 yang terjadi di Afd BM PT. KTU Astra Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.