PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum yakni pencurian handphone (HP)
Pencuri dan Penadah HP
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.