Soal Sanksi Kepada PKS PT SIPP, Rianto: Itu Wewenang DLH Kabupaten Bengkalis


Bengkalis – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, Rianto menjelaskan, managemen Pabrik Kalapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beroperasi di kawasan Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sudah mulai mengurus izin dan perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis. Pertanyaannya, Kok baru sekarang?.

“Informasi yang saya peroleh begitu, managemen PKS PT SIPP sudah mulai mengurus izin dan perizinan mengenai pengolahan buah kelapa sawit ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis,” kata anggota Dewan Kabupaten Bengkalis dua periode ini kepada media ini via telepon genggamnya, kemarin.

Saat ditanya pandangannya soal dugaan pencemaran oleh PKS PT SIPP ke media lingkungan disebabkan jebolnya tiga kolam limbah cair pabrik.

“Soal itu wewenangnya DLH Kabupaten Bengkalis, termasuk sanksi dugaan pencemaran limbah cair ke media lingkungan. Itu wewenangnya DLH Kabupaten Bengkalis,”ujarnya lagi

“DLH Kabupaten Bengkalis yang berhak dan punya wewenang memberikan sanksi kepada PKS PT SIPP,”tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis lewat Kabid DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin, mau stop sementara operasional PKS PT SIPP. Tapi hingga kini DLH Kabupaten Bengkalis cuma menebar ancaman tidak jelas ujung pangkalnya.

Sementara, berbagai permasalahan PKS PT SIPP Rangau sudah dalam lidik Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan membenarkan PKS PT SIPP dalam penyelidikan. Tapi belum bisa dibeberkan ke publik disebabkan masih bersifat rahasia.

“PKS PT SIPP Rangau masih dalam penyelidikan, sifatnya masih rahasia polisi,” tegasnya waktu itu.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Resmi Dibentuk, Tim Ahli Bangunan Gedung Bengkalis Akan Bekerja Maksimal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *