Sat Resnarkoba Polres Siak Berhasil Ciduk 3 Pengedar Narkoba


SIAK-Sat Resnarkoba Polres Siak kembali berhasil mengamankan 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Senin (13/1/20) pukul 16.00 WIB didua lokasi berbeda. Yaitu di Jalan Sri Paduka Km.1 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan Jalan Jamsostek Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak tersebut yaitu:

  1. PSS Alias LINDA (21/Perempuan) asal Sidempuan (Sumut) beralamat di Jalan Yamatu Km.1 Gg. Mesjid Kecamatan Tualang. Linda memiliki peran sebagai pengedar.
  2. SRH Alias SURYA Perawang (26) tidak bekerja alamat di Jalan Hang Jebat Gg. Rantau Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang. Memiliki peran sebagai pengedar.

  3. RS alias KIKI Perawang (26) tidak bekerja alamat di Jalan Hang Jebat Gg. Sejahtera IV RT. 019 / RW.005 Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang. Memiliki peran sebagai pengedar/perantara.

Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa:

  • 16 ( enam belas ) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat 4,27 Gram
  • 1 ( Satu ) buah dompet warna pink
  • 1 ( Satu ) unit Sp.Motor merk Honda Beat No.Pol BM 6090 XY
  • 1 ( Satu ) unit Hp merk xiomi warna putih
  • 1 ( Satu ) buah kotak warna pink
  • 1 (Satu ) buah plastik hitam
  • 1 ( Satu ) unit Sp.Motor merk Honda Genio No.Pol BM 6434 YX

Berikut ini kronologis penangkapan ketiga tersangka: pada hari Senin (13/1/20) sekira pukul 16.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sri Paduka Km.1 Kecamatan Tualang.

Mendapati informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga  Serindit Boat Race 2019 Kabupaten Siak

Sekira pukul 19.10 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka inisial PSS Alias LINDA. Pada saat dilakukan penggeledahan, dijumpai barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian dilakukan interogasi, dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan oleh tersangka dari seseorang yang berinisial SRH yang berdomisili di Wilayah Kecamatan Tualang.

Kemudian mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan. Dan sekira pkl 21.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersangka dengan inisial An. SRH dan tersangka berinisial RS alias Kiki.

Dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga sabu-sabu di kantong celana tersangka berinisial SRH. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah SRH. Dan dijumpai 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam plastik dibawah kasur kamar tersangka.

Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui, bahwa narkoba tersebut didapatkan oleh tersangka dari seseorang yang bernama A (DPO) yang berdomisili di Wilayah Pekanbaru. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lebih lanjut.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *