Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Bekuk pengedar Sabu lintas propinsi.


Rohil—Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, Berhasil membekuk secara berantai resedivis pengedar sabu Rohil dan Deli Tua – Sumatera Utara ( Sumut ).Minggu, 18 April 2021 Pukul 18.30 WIB.

Resedivis Bayu Sentana alias Bayu 23 Tahun, alamat Balam KM 11, Bangko Jaya di bekuk bersama non resedivis Fredrick Edward Simarmata alias Fredrick 20 tahun, Alamat km 22 Balam – di Pinggir Jalan Lintas Riau Sumut, Balam KM 35, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Sementara setelah dikembangkannya lagi Resedivis Loij Sija alias Asiang, 53 Tahun, dan resedivis Rudi Salem alias Aan 40 tahun dibekuk dalam perburuan petugas di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera.Seberat 68,54 Gram barang bukti sabu ikut disita petugas dari para tersangka ini.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di daerah Balai Jaya km 35, menindak lanjuti informasi tersebut lalu Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, “ujarnya.

informasi yang berhasil dirangkum dari Subbag humas polres Rokan Hilir menyebutkan bahwa penangkapan berantai terhadapa pelaku peredaran narkoba tersebut, berawal di TKP seperti telah tersebut di atas yang mana sebelumnya tim opsnal menemukan terduga saudara Fredrick baru turun dari mobilnya bersama dengan saudara Bayu dan saat dilakukan penggeledahan dari saudara Fredrick didapat barang 1 wadah plastik warna kuning berisi 2 bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital, dan 1 wadah plastik warna ungu yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar dan 3 bungkus plastik sedang dan 6 Bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone miliknya di kantong celana bagian kanan depan.

Baca Juga  Rohil Mengirimkan Sejumlah Kafilah mengikuti Aksioma

Sedangkan dari penggeledahan badan saudara Bayu kata Juliandi, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Huawei
dan 1 buah mancis berbentuk Senjata mainan warna hitam dipinggang sebelah kanan yang katanya digunakan untuk “jaga-jaga”. terus tim opsnal menggeledah rumah Fredrick, tepatnya di dalam kamar ditemukan lagi 1 unit samurai warna biru (hasil barter narkotika jenis sabu),

“saat diinterogasi tersangka ini menerangkan adanya kerjasama dalam penjualan sabu itu dari Deli Tua Sumatra Utara. Selanjutnya kedua terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil” ungkap AKP Juliandi SH.

Masih kata Juliandi, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap
Rudi Salem alias Rudi dan temannya Loij Sija alias Asiang di Deli Tua, Sumatera Utara. “dan saat di interogasi keduanya mengaku bahwa memang benar ada menjual narkotika jenis sabu kepada saudara Fredrick dan Bayu, yang mana diterangkannya lagi mereka mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang bernama. Aldi (masih dalam lidik). dari saudara Rudi dan saudara Asiang didapat 2 unit timbangan, Kumpulan plastik plastik klip, Handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu. Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil” jelasnya lagi.

Dilanjutkannya lagi, bahwa dari masing-masing tersangka berhasil diamankan petugas sejumlah barang bukti, antara lain, dari TSK Fredrick, 1 tas sandang warna Silver merk Polo Start, 1 Unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 wadah plastik kotak warna kuning berisi 1 unit timbangan digital dan 2 bungkusan plastik bening, 1 wadah plastik kotak warna ungu yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar, 3 bungkus plastik sedang dan 6 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 Buah Samurai warna Biru.

Sedangkan dari tangan TSK Bayu, berhasil diamankan 1 Pistol mancis warna hitam dan 1 unit handphone merk HUAWEI warna hitam, selanjutnya dari tangan Rudi Salem alias Rudi berhasil diamankan 1 tas kecil warna hitam merk Santer, 1 unit handphone android merk Realme warna biru gelap, 1 unit timbangan digital ukuran besar warna silver; 1 unit timbangan didgital ukuran sedang warna silver; 1 lembar slip bukti transfer ATM BRI dari Sumansyah kepada Rieska Monicha, 1 buah botol kaca ukuran kecil 1 buah karet dot yang terhubung dengan pipet bening 2 buah karet dot yang terhubung dengan kaca pirex 2 buah tutup minuman energy yang telah terhubung masing –masing dengan 2 pipet warna putih 2 buah plastik klip bening ukuran besar 5 buah korek mancis berbagai warna, 10 bungkus plastik bening yang masing –masing berisikan kumpulan plastik klip bening berbagai ukuran.

Baca Juga  Mantan Penghulu Sungai Selodang DiTangkap Polisi,Di Duga Korupsi Dana APBKampung Tahun 2016

Terakhir kata Juliandi, Ke 4 tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika, “(Tersangka) telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, semuanya didapati memiliki hasil tes urine positif, “pungkasnya.( Ind) .

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *