Polres Rohil keren, dalam operasi antik muara takus 2019 ungkap 26 kasus narkotika


Ujungtanjung — Polres Rokan Hilir memang keren, pasalnya instansi berbaju coklat ini dalam kurun waktu kurang dari sebulan (11 November 2019 S/D 30 November 2019) dalam Rangka Operasi Antik Muara Takus 2019 berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan mengamankan 36 tersangka berikut ratusan gram barang bukti, hal ini terungkap saat konferensi pers yang di gelar pada 30/11/2019 di mapolres Rokan Hilir.

Helatan ini dihadiri Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K, M.Si, Kasat Reskrim AKP Herman Pelani.,S.H, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi.,S.H beserta jajaran Kapolsek. Dalam pemaparannya kapolres mengatakan bahwa Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir beserta jajaran Polsek telah melakulan pengungkapan kasus tindak pidana narkotik dari berbagai jenis narkotika.

Diantaranya yakni shabu-shabu disita sebanyak 329,55 gram, ganja disita sebanyak 1.400 gram, pil ekstasi disita sebanyak 274 butir dan 31,99 gram (dalam bentuk sabu). Barang bukti yang disita tersebut di peroleh dari 36 tersangka.

Sedangkan untuk jumlah kasus yang di tangani sebanyak 26 kasus. Dari 36 tersangka yang berhasil diamankan, satu orang di antaranya berjenis kelamin perempuan dan dua orang tersangka masih di bawah umur dan dalam masih penyelidikan.

Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil menyita barang bukti yang lain seperti handphone dari berbagai merek sebanyak 27 unit, kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 8 unit dan uang total sebanyak Rp. 5.867.000.

“Untuk 26 kasus tersebut telah dilakukan penyidikan dan segera di serahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
Status dari 36 tersangka ya itu sebagai pengedar dan kurir,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut juga disebutkan penafsiran jumlah jiwa yang terselamatkan berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang disita barang bukti
jenis shabu sejumlah 329.55 gram jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 1.648 jiwa dan barang bukti bila di rupiahkan sebesar Rp.329.550.000. Barang bukti jenis ganja sejumlah 1400 gram jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 7.000 jiwa dan apa bila di rupiahkan sebesar Rp. 4.200.000. Serta barang bukti Ekstasi 274 butir dan 31.99 gram jumlah jiwa terselamatkan sebanyak 1.535 jiwa dan apa bila di rupiahkan sebesar Rp. 26.000.000. Total keseluruhan jumlah jiwa terselamatkan sebanyak 10.183 jiwa dan dirupiahkan sebanyak Rp.359.750.000

Baca Juga  Berupaya kabur, pengedar sabu di Bagansiapi-api berhasil diringkus tim opsnal polsek Bangko

Adapun upaya pencegahan seperti sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba di tempat umum dan sekolah-sekolah di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Di lakukannya penyuluhan tentang bahaya Narkoba di tempat umum dan sekolah-sekolah di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Serta memasang spanduk himbauan tentang bahaya narkoba dijalan wilayah hukum Polres Rohil. Dan melakukan razia ditempat-tempat hiburan di Rohil. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *