Polisi Amankan 2 Pelaku Kenak Undang- Undang UU ITE 


Kisaran ,Mandiripos.com-Mapolres Asahan berhasil mengamankan dua orang pria saat unjuk rasa berlangsung di kantor DPRD Asahan, Kamis (26/9/2019) kemarin. Keduanya adalah Alfian Erlangga (18) warga Air Joman, Asahan dan Muhammad Azhar (18) warga Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menyebutkan, kedua tersangka diamankan setelah mahasiswa yang tengah melakukan aksi unjuk rasa melaporkan adanya kehadiran sosok dua pemuda yang tidak dikenal berada dalam barisan massa.

“Dua orang ini merupakan penyusup dalam aksi mahasiswa. Setelah adik-adik mahasiswa melaporkan kepada kami, bahwa ada dua orang bukan mahasiswa. Sehingga kami amankan,” kata Faisal, Jumat (27/9/2019) sekira pukul 16.00 wib.

Setelah diamankan, ternyata kedua tersangka diketahui turut membuat ujaran kebencian terhadap kepolisian. Dan coba memviralkan melalui media sosial.

“Tersangka Azhar membuat ujaran kebencian di rambutnya, dan juga di handphone milik temannya Alfian. Motivasi pelaku karena ketidaksukaan pada pihak kepolisian,” ungkap Faisal.

Akibat tindakan tersebut, para tersangka dikenakan UU ITE.

Selain itu, Polres Asahan turut mengamankan 39 orang pelajar yang hendak melakukan unjuk rasa di Kabupaten Asahan. Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Kota Kisaran.

“Mayoritas mereka ini bolos sekolah. Bahkan ada datang yang dari Tanjungbalai. Hasil pemeriksaan mereka ini termakan hoax dari media sosial,” ujar Faisal.

Para pelajar yang terjaring selanjutnya didata dan akan diserahkan kepada pihak sekolah maupun keluarga masing-masing.

“Usai didata, 39 orang pelajar ini akan dipulangkan kepada orang tua dan pihak sekolah supaya diberi pembinaan,” sebut faisal.(met)

Reporter : Rahmat Sitorus

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Diduga cabuli siswi SD, karyawan swasta di Sintong dijebloskan ke sel Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *