Nilai Subsidi Pasar Murah Tidak Tetap, Disdagperin Bebankan Warga: Sekretaris LSM Penjara Angkat Bicara


BENGKALIS – MANDIRI POS, Batasan nilai komoditi yang disiapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis untuk program pasar murah Covid-19 yakni Rp200.000,00 bagi setiap warga yang menerimanya. Dengan ketentuan, Rp50.000,00 dibebankan kepada warga dan sisanya dibayarkan (subsidi) oleh Pemerintah kepada distributor penyedia komoditi.

Besaran nilai subsidi tergantung dari nilai riil komoditi yang ditawarkan oleh distributor kepada Pemerintah melalui Disdagperin setelah dikurangi nilai yang dibayarkan warga kepada distributor yakni Rp50.000,00.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan kepada awak media sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Selasa, 28 Juli 2020.

Dikatakan Indra Gunawan, nilai subsidi untuk komoditi pasar murah bersifat fluktuatif, tergantung nilai harga penawaran yang ditawarkan oleh distributor kepada kami.

“Setiap kecamatan harganya berbeda. Harga komoditi di Kecamatan Bukit Batu tidak sama dengan Kecamatan Bengkalis,” terangnya.

Maka dari itu, lanjutnya, besaran nilai subsidi yang dibayarkan Pemerintah kepada distributor tidak sama dan berubah-ubah. Akan tetapi nilai yang dibayarkan warga untuk memperoleh komoditi tetap Rp50.000,00.

“Kalau harga komoditinya turun, subsidinya ikut turun. Jadi, kalau harganya Rp175.000,00 dan warga bayar Rp.50.000,00 maka subsidinya Rp125.000.00. Kalau harganya Rp166.000,00 maka subsidinya jadi Rp116.000,00,” ujar Indra Gunawan.

Selanjutnya, Indra Gunawan juga menjelaskan, kontrak yang diberikan kepada ditributor hanya berlaku untuk satu tahap dengan mengacu pada harga pasar seminggu sebelum kegiatan pasar murah dilaksanakan dan maksimal keuntungan 15% bagi distributor.

“Kita lakukan survey harga pasar 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan dilakukan bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” terangnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kabupaten Bengkalis Zulhan Juny Nurdin, SE sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Disdagperin.

Baca Juga  Melalui BSL, Penumpang dari Malaysia yang Tiba di Bengkalis Kembali Turun 30 Persen

“Kenapa harus subsidinya yang dikurangi. Seharusnya, subsidinya tetap, tapi harga yang dibayarkan warga yang harus dikurangi. Itu baru namanya membantu masyarakat,” terang alumni FE UNRI ini kesal.

Karena, menurut pria yang akrab disapa Juny ini menerangkan, Disdagperin sudah menetapkan harga maksimal komoditi sebesar Rp200.000,00. Jadi, kalau warga harus bayar Rp50.000,00 berarti maksimal nilai subsidinya Rp.150.000,00 untuk setiap paket bahan pangan yang disediakan dalam pasar murah tersebut.

“Apa salahnya nilai subsidinya tetap Rp150.000,00 saja, tapi harga yang dibayarkan warga yang dikurangi. Sehingga, masyarakat memang benar-benar terbantu,” terangnya.

Apalagi, lanjutnya, anggaran Covid-19 yang disediakan untuk pasar murah cukup fantastis yakni sekitar Rp29 miliar dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahap pertama kemaren sebesar 44.192 kepala keluarga. Jika subsidinya Rp150.000,00 maka jumlah KPM bisa mencapai 193.333 KK. Kalau dibagi jadi 4 tahap, maka jumlah KPM pertahapnya bisa mencapai 48.333 KK. Melebihi jumlah KPM pada tahap pertama.(sir)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *