Kota Depok,Pada Minggu 22 Oktober 2023 malam sekitar pukul 23.30 Wib, dimana preman mabuk mengamuk dan menantang seorang anggota TNI saat mengawasi proyek Pemda di lingkungan penugasannya. Preman tersebut melakukan diduga akan melakukan pemerasan dalam kondisi mabuk di lokasi pekerjaan/proyek Jalan Cipayung Pitara Kota Depok .
Ulah preman tersebut sampai menantang dan mencaci maki petugas atau Anggota TNI yang berusaha melerai agar tidak mengganggu pekerja proyek yang sedang melakukan pekerjaan rutin Pemerintah Kota Depok.
Peristiwa tersebut merupakan kejadian yang ke 2. Yang pertama mereka sampai memecahkan Kaca Alat Berat yang sedang bekerja. Yang sangat menyedihkan lagi, ketika Mandor Proyek tersebut ingin membuat Laporan Polisi sesuai arahan pihak Bareskrim Mabes Polri, pihak Polresta Depok mengatakan, laporan tersebut tidak kuat dan paling-paling hanya akan dikenakan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan.
Jadi sebaiknya pulang aja. Sementara mandor tersebut sudah datang bersama dengan TNI (Babinsa) seperti terlihat di vidio. Dengan penolakan laporan dari Polresta Depok, berarti dapat disimpulkan harus ada korban jiwa/nyawa dulu baru masyarakat dapat membuat laporan polisi dan meminta perlindungan hukum.
Perlu diketahui sebelum memulai pekerjaan rutin yang menyerap anggaran APBD Pemda Kota Depok, pihak kontraktor sudah membayar uang Koordinasi sebesar Rp 3 juta ke para preman yang mengaku dari Karang Taruna setempat. Ysng menjadi pertanyaan, apakahh Aparat Negara ini dan Aparat Hukum Sudah Takut terhadap preman?
Kalau seperti ini TNI dan POLRI saja sudah tidak dihormati, kepada siapa lagi masyarakat akan berlindung. Mahfud MD selaku Menkopolhukam selalu menganjurkan menginstruksikan supaya negara jangan kalah kepada preman.
Sementara proyek tersebut proyek pemerintah untuk kepentingan umum atau masyarakat, khususnya masyarakat Kota Depok. Mohon perhatian Bapak KAPOLRI Dan PANGLIMA TNI, pinta warga Depok memohon. (Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.