Diduga Lemah Pengawasan Sehingga Bebas Selingkuh di Hotel di Kota Bekasi


Kota Bekasi-Lemahnya pengawasan dari pihak terkait Pemkot Bekasi terhadap Hotel di lingkungan Kota Bekasi yang dinilai berubah fungsi yang mengakibatkan terjadinya marak dugaan perselingkuhan di hotel yang berdampak terjerumus ke perceraian suami istri. Kasus ini kerap terjadi, bahkan tidak sedikit pasangan suami istri yang mengalami perceraian tersebut.

Tingkat perceraian itu belakangan ini cukup besar yang diduga diakibatkan media sosial yang cukup canggih yang disalah-gunakan, dimana kecanggihan teknologi sekarang dibuat alat komunikasi bagi pasangan yang dilanda asmara masuk atau chek in ke hotel, walau bukan muhrimnya. Mereka atau pasangan selingkuh itu begitu bebas chek in ke hotel tanpa diduga ada pemeriksaan dari petugas hotel yang tidak mau mempertanyakan identitas tamu yang akan menginap.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Tamu yang masuk (chek in) hotel diduga disalah-gunakan para tamu hidung belang, karena hotel fungsi sebenarnya adalah untuk tempat beristirahat bagi mereka yang kelelahan dari perjalanan jauh. Namun kenyataan hotel itu diduga keras dibuat menjadi tempat berselingkuh. Pihak petugas hotel diduga lalai yang membebaskan tamu yang berpasangan masuk tanpa memeriksa identitas tamu yang mau menginap di hotel tersebut. Artinya, jika seseorang atau tamu berpasangan masuk hotel harusnya ditanya dulu identitasnya.

Jika sang tamu berpasangan beda alamat tetapi masuk dalam satu kamar, perlu dipertanyakan. Tetapi orang berpasangan dengan alamat yang sama bisa dipastikan suami istri beristirahat di hotel tersebut. Dan jika pasangan laki dan wanita itu beda alamat tentu timbul pertanyaan, bukan muhrimnya, ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo, Kota Bekasi Tohom TPS. SE, SH, MM kepada media ini.

Baca Juga  Oloan Nababan Serahkan Bantuan Hibah 2 Unit Ambulance ke Gereja di Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi

Menurut pendapat seorang ketua umum Forkorindo, Tohom TPS. SE.SH.MM yang menyikapi tinggginya tingkat percerain pasangan rumah tangga saat ini ia mengkritik dengan bebasnya pasangan selingkuh yang bisa bebas chek in ke kamar hotel dan tanpa menunjukkan identitas kepada petugas hotel yang diduga sengaja tutup mata demi keuntungan bisnis hotelnya. Sementara menurut Tohom sesuai peraturan Kementrian Pariwisata hal tersebut tidak dibebaskan dan tidak diperbolehkan menerima tamu yang berpasangan tanpa menunjukan identitas pernikahan.

Dikatakan, hotel di Kota Bekasi diduga hampir semua lari dari aturan hingga berubah fungsi dari yang sebenarnya. Dimana hotel tersebut diduga telah dibuat tempat Esek- esek. Keadaan itu sudah lama berjalan tanpa ada niat untuk memperbaiki bagaimana hotel itu supaya kembali kepada fungsinya tempat beristirahat, bukan untuk dugaan perselingkuhan tingkat tinggi. Hal itu semua terjadi karena diduga lemahnya pengawasan dari pihak Pemkot Bekasi dan pihak terkait lainnya.

Kenapa hotel berbintang mengizinkan pasangan bukan suami istri untuk tidur dalam satu kamar? Pasalnya, staf hotel demikian biasanya tidak akan peduli Anda sudah menikah, baru menikah atau baru saja pacaran. Mereka akan memperlakukan Anda seperti tamu lainnya. Staf hotel berbintang umumnya juga sudah mendapatkan training tentang guest service hospitality sebelum terjun ke lapangan karena kepuasan tamu adalah yang paling utama, tutur Tohom.

Meminta seseorang untuk menunjukkan KTP atau kartu identitas ketika mengajukan aplikasi booking hotel juga memang tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. Meski demikian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 516, disebutkan bahwa terdapat ketentuan sanksi bagi pemilik hotel atau tempat penginapan yang tidak memegang daftar identitas tamu atau tidak menyuruh tamunya menulis nama, pekerjaan, atau tempat tinggal saat menginap di hotel miliknya.

Baca Juga  Belum Rampung, Pekerjaan Rehab Total Kel.RBU Jakarta Utara Habis Kontrak 6 Nov 2022

Tak hanya untuk menghindari adanya pasangan tidak sah yang menginap sekamar, persyaratan booking hotel dengan menunjukkan KTP ini juga diperlukan untuk menghindari adanya buronan atau tindak kejahatan yang mungkin terjadi di dalam hotel. Pasalnya, memesan kamar hotel kini bisa dilakukan dengan berbagai cara, melalui agen travel, memesan kamar secara langsung, booking via telepon, atau reservasi secara online melalui online travel agent (OTA), tambah Tohom lagi.

Jika melihat maraknya dugaan perselingkuhan di berbagai hotel di Kota Bekasi, tanpa ada pengewasan dari pihak pemerintah setempat cq Dinas Pariwisata dan pihak terkait lainnya, jadi timbul persepsi miring dari masyarakat, ada apa Pemkot Bekasi yang dinilai membiarkan perselingkuhan terjadi yang diduga di berbagai hotel melati di Kota Bekasi. Apakah Pemkot Bekasi tidak melihat banyaknya perceraian di Pengadilan Agama yang kebanyakan perceraian terjadi akibat perselingkuhan tersebut.

Oleh karena itu, Ketum DPP FORKORINDO Kota Bekasi, Tohom Sinaga SE, SH, MM minta Walikota Bekasi untuk melakukan tindakan terhadap dugaan berubahnya fungsi hotel yang seharusnya tempat beristirahat menjadi dugaan tempat perselingkuhan para hidung belang. Walikota Bekasi harus bisa melihat banyaknya perceraian pasangan suami istri yang begitu marak, papar Tohom. (Aliansi Media Cetak & online Berkarya/RED)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini šŸ™‚

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *