ARB: Ada Jadi Kadis Tanpa Open Bidding ke Plt Walikota Bekasi


Mandiri Pos.Com, (Kota Bekasi)  – Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin membantah tudingan adanya Kepala Dinas (kadis) atau pejabat eselon 2 di lingkup Kota Bekasi tanpa mengikuti proses Open Bidding (Penawaran Terbuka) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. 

Kepada media, Nadih membantah hal tersebut. Dijelaskannya, terkait adanya tudingan gratifikasi pejabat eselon 2 tersebut, semuanya sudah dilakukan dan sesuai dengan mekanisme yang ada. “Sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegas Nadih, Jumat (31/3/2023).

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Kata dia, terkait tudingan tersebut, dirinya pun mempertanyakan sumbernya berasal dari mana, sehingga adanya dugaan hal tersebut. “Sumbernya dari mana itu,” tutupnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, terkait kasus dugaan gratifikasi pada prosesi Rotasi Mutasi pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi berbuntut panjang, hal itu terbukti dengan foto surat permohonan

Audiensi dan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat yang ditunjukkan oleh Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi kepada awak media.Ketua Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Machfudin Latif mengatakan bahwasanya langkahnya menyurati Gubernur Jawa Barat adalah sebagai

Langkah serius ARB dalam mengawal kasus dugaan gratifikasi dan cacat hukum prosesi Rotasi Mutasi pejabat Eselon II pada bulan Oktober tahun 2022 yang jelas menabrak Pasal 25 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022.

Latif juga menambahkan, saat ini terdapat kekosongan jabatan di 4 Dinas, dan isunya 2 dari 4 dinas tersebut sudah dipersiapkan calon Kepala Dinas oleh Plt. Walikota Bekasi yakni dari Esselin 2B dan 3A dengan Pejabat berinisial Saudari “I” untuk menjadi Kepala Dinas PERKIMTAN dan Pejabat dengan inisial saudara “Z” untuk menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Baca Juga  Wabup Alfedri hadiri penugasan penempatan lulusan IPDN

“Rencananya prosesi pengangkatan kedua orang tersebut dilakukan tidak melalui mekanisme Open Bidding, jika ini terjadi jelas ini sebuah kejahatan terhadap negara secara massif dan terstruktur yang dilakukan oleh seorang Plt. Walikota Bekasi, dan Gubernur Jawa Barat melalui Inspektorat Jawa Barat harus segera menindaklanjuti persoalan genting ini yang diduga adanya tindak pidana gratifikasi secara massif dan terstruktur,”ucapnya. (Timbul Sinaga)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *