Menteri LHK Sambut Baik Keputusan PTUN Yang Tolak Permohonan PT RAPP


JAKARTA,Mandiripos.com-MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak permohonan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk membatalkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKU PHHK-HTI), pada Kamis (21/12) .

Siti pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua jajaran eselon 1 di LHK dalam menangani kasus ini. “Ini bukan soal kalah menang tapi soal keyakinan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita semua dapat belajar dari peristiwa ini. Saya mau semua eselon 1 yakin akan langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya,” ujarnya.

Menteri Siti pun mengatakan berterima kasih kepada Tuhan YME, dan kepada Majelis Hakim yang telah memutus dengan adil. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan lembaga PTUN, MA, KY, para pakar dan aktivis lingkungan serta media yang mengikuti terus perkembangan proses hukum ini.

Lebih lanjut Siti menegaskan Kementerian LHK yang dipimpinnya akan melangkah dengan kebijakan untuk pertimbangan melakukan preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan Menteri.

“Kementerian LHK akan melakukan evaluasi dari semua aspek seperti yang kita lakukan terhadap Freeport dengan 20 personil bekerja beberapa bulan. Persiapan sedang dilakukan,” ujar Menteri Siti.

Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai Oenoen Pratiwi menyatakan, permohonan yang diajukan PT RAPP tidak tepat. Dengan demikian, PT RAPP tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan revisi RKU untuk dapat melanjutkan kegiatan usaha di lahan seluas 338 ribu hektare (ha) di Riau.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat formal. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Oenoen dalam putusan yang dibacakan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/12).

Baca Juga  Suhadi Dipecat Secara Sepihak, Akhirnya Terungkap Permainan PPDB SMAN 18 Bekasi

Kuasa hukum PT RAPP Hamdan Zoelva menyatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait ditolaknya permohonan RAPP tersebut.(media Indonesia.com)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *