Memiliki Sabu -sabu 3,81 gram Warga Sutomo Siak Masuk Jeruji Besi


SIAK,Mandiripos.com – Peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu sekian hari sekian marak, selain merambah pedalaman perkampung hingga keperkotaan seperti yang baru saja diungkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, Kamis (11/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Kali ini tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kembali meringkus seorang pelaku berinisial SD alias A (48) yang kedapata menyimpan diduga barang haram Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor seberat 3,81 gram.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Penangkapan pelaku SD alias A (48) berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu disalah satu kediaman yang terletak di Jalan Sutomo RT07/RW02 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

“Pelaku berhasil diringkus dikediamannya bersama barang bukti sebanyak 8 paket dengan berat 3,81 gram,” terang Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Kamis (11/10/2018).

Lanjut Kasat menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Satres Narkoba Polres Siak Ipda Muslim M SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu, sekira pukul 12.40 WIB tepatnya dikediaman pelaku, selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam merah yang didalamnya terdapat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat digeledah tim mendapati kotak rokok yang diduga berisikan beberapa paket Narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tangan pelaku tersebut diantaranya 8 buah paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berar kotor 3,81 gram, 5 lembar plastik klip bening, 7 lembar plastik pembungkus, 1 buah kaca Pireks, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam merah, 1 unit handphone merk Samsung lipat berwarna putih, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp150.000,-.

Baca Juga  Manager dan Karyawan PKS PTPN5 Lubuk Dalam Mengucapkan Dirgahayu RI ke 75

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *