Mantan Penghulu Muara Bungkal Nginap di Sialang Bungkuk


SIAK,Mandiripos.com- Di Akhir tahun 2016 , satreskrim bagian Tipikor polres siak menyelesaikan kasus korupsi .Tahap 2 perkara korupsi dana kampung Muara Bungkal kecamatan Sei Mandau.

 

 

Dan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti / tahap II ke JPU Kejari Siak.Pada hari jumat tanggal  22 Des   2017 sekira pukul 09.10 wib, telah dilaksanakan penyerahan  Tersangka & Barang bukti atas   nama ,ASRIL AMBRAN BIN AMRAN,  44 Thn , Islam, Mantan Penghulu Kampung Muara bungkal Kab. Siak, Alamat. Kampung Muara Bungkal Kab. SIAK

Laporan Polisi Nomor : LP/39-A/VII/2017/ Riau/res siak, tgl 25 juli 2017

  1. ‎Sp. Sidik Nomor : Sp.sidik/66/VII/2017/reskrim, tgl 25 juli 2017
  2. ‎Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( p.21 ) no : B- 2944/N.4.14.8/ Fd. 1 / 12/ 2017 Tgl 14  desember 2017

  3. Surat Penyerahan Tsk & BB Nomor : B / 2517/ XII / Reskrim tgl 21 desember 2017

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalah gunaan wewenang terhadap dana APBKam Muara bungkal TA.2015 (pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 UU RI NO. 31 tahuun 1999 sebagai mana diubag dengan UU RI NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Kapolres siak AKBP Barliansyah melalui Kasat Reskrim polres siak AKP Hidayat Perdana mengatakan .Dalam kegiatan penyerahan Tersangka & Barang bukti tersebut, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Siak IMMANUEL TARIGAN, SH di ruangan Lapas Kelas II B Sialang Bungkuk , Pekanbaru .”kata Kasat Reskrim . (rls)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kampung Benayah Polsek Bungaraya,Giat Penyuluhan kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *