LP2TRI MENGGESA PEMBENAHAN DINAS PERKEBUNAN PROVINSI RIAU

Drs. H. Endang Sukarelawan, SH Ketua LP2TRI (Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika)

Pekanbaru-Mandiripos.com. Sektor pertanian termasuk didalamnya perkebunan kelapa sawit merupakan sektor yang sangat penting untuk ketahanan pangan nasional, pembangunan daerah pedesaan, pengurangan kemiskinan dan pelestarian lingkungan hidup. Kelapa sawit menjadi komoditas utama diberbagai di daerah, termasuk Riau. Indonesia mempunyai peranan penting sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Dalam tiga dekade ini sektor kelapa sawit di Indonesia telah mengalami pertumbuhan sangat pesat. Semenjak tahun 1990 hingga 2017, kawasan yang digunakan untuk perkebunan sawit tumbuh signifikan dari 1,1 juta Ha menjadi 14,03 juta Ha.

Provinsi Riau, daerah di Indonesia yang terkenal dengan julukan “negeri di atas minyak dan di bawah minyak”, ternyata menjadi kontributor ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) terbesar bagi perekonomian Indonesia. Secara nasional, ekspor minyak kelapa sawit Riau berkontribusi hingga mencapai 40 persen dan menjadi yang paling dominan dibandingkan provinsi sentra sawit lainnya di Indonesia. Sedangkan dari data Bank Indonesia tahun 2017 menyebutkan, perkebunan kelapa sawit telah menopang hingga hampir 40% perekonomian Riau.

Kondisi ini didukung oleh luasan perkebunan kelapa sawit Riau yang mencapai 3,46 juta Ha dengan total produksi CPO pada 2019 tercatat mencapai 9,2 juta ton. Tidak hanya itu, kegiatan operasional dari hulu hingga hilir di Riau juga didukung oleh banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar baik PBN (Perusahaan Besar Negara) maupun PBS (Perusahaan Besar Swasta) yakni sebanyak 196 perusahaan. Dari 3,46 juta Ha lahan sawit di Riau, 58,6% diklasifikasikan di bawah budidaya pekebun sawit rakyat, dan sebanyak 3,6% dan 37,8% masing-masing dibudidayakan oleh perusahaan milik negara dan swasta.

Baca Juga  Cadangan Minyak Baru di Tambun Bekasi Ditemukan PT Pertamina EP

Ketua LP2TRI (Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika) Provinsi Riau Drs.H.Endang Sukarelawan, SH Senin (02/11/2020) yang ditemui di Kota Pekanbaru. Menurutnya, “Minyak sawit, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, menyumbang 68% total ekspor Riau yang menempatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Riau di urutan ke lima nasional, dan terbesar untuk provinsi di luar Pulau Jawa. Produksi minyak sawit Riau pada tahun 2017 sebesar 7 juta ton dan mendominasi hampir separuh total produksi minyak sawit nasional. Besarnya produksi CPO tersebut, telah menggantikan ketergantungan Riau pada sektor Migas yang terus menurun”.

Lanjut Endang Sukarelawan, “namun sangat disayangkan, hingga kini Indonesia hanya mampu mengekspor 15% produk turunan minyak sawit, sehingga sebagian besarnya masih di ekspor dalam bentuk CPO. Menyedihkannya, sebagai provinsi penghasil CPO terbesar, industri pengolahan produk turunan sawit di Riau belum dikembangkan. Intervensi pemerintah melalui perwujudan empat kawasan industri terpadu di Pekanbaru, Dumai, Tanjung Buton (Siak) dan Kuala Enok (Inhil) belum menunjukkan gelagat keseriusan”.

Lemahnya hilirisasi minyak sawit, secara langsung berimbas pada ketidakoptimalan penghasilan pemerintah dan pendapatan rakyat Riau. Nilai tambah dari industri hilir sawit yang seyogyanya dipusatkan di wilayah perkebunan kelapa sawitnya, secara langsung akan meningkatkan pajak, menyerap lapangan kerja dan efek turunannya pada perekonomian Riau secara keseluruhan. Jika tidak, maka bisa disebut Riau hanyalah tempat berkebun kelapa sawit semata.

Sementara persoalan hilirisasi industri (downstream industry) kelapa sawit masih belum berkembang, berbagai persoalan mendasar di sektor hulu perkebunan kelapa sawit maupun komoditi perkebunan lainnya ternyata juga masih banyak belum tersentuh dan ditangani secara serius oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Padahal Gubernur Riau dalam ekpose yang disampaikan dihadapan tokoh masyarakat Riau, menyatakan “bahwa sektor perkebunan menjadi tumpuan daerah sumber pendapatan pembangunan maupun sebagai satu strategi menjaga ketahanan pangan. Atas dasar pertimbangan strategis itu pulalah bidang perkebunan dipisah dari Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Riau dan menjadi Organisasi Perangkat Daerah yakni Dinas Perkebunan Provinsi Riau”.

Baca Juga  ARB: Ada Jadi Kadis Tanpa Open Bidding ke Plt Walikota Bekasi

Mencermati hal tersebut, bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Riau menjadi satu OPD yang memegang peranan penting dan strategis dalam perekonomian Riau terutama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Riau. Permasalahan sektor perkebunan Riau kompleks dan rumit, mulai dari persoalan tata kelola budidaya komoditi perkebunan, belum optimalnya penggalian pendapatan asli daerah sampai kepada konflik agraria yang tak jelas penyelesaiannya maupun dampak ekologis dari pertambahan luasan perkebunan kelapa sawit yang semakin besar. Kompleksitas persoalan sektor perkebunan tersebut, menuntut peningkatan peran dan fungsi Dinas Perkebunan. Untuk itu Dinas Perkebunan Provinsi Riau patut didukung oleh sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki kapasitas, kapabilitas dan kompetensi yang mumpuni tetapi juga harus proaktif dan visioner. Tersebab itu, Gubernur Riau diminta untuk segera membenahi personalia Dinas Perkebunan Riau secara proporsional. Tenaga fungsional yang telah dilatih bertahun-tahun dan telah memiliki kompetensi khusus sektor perkebunan patutnya ditempatkan pada peran dan posisi tepat.

Perekonomian Riau dan Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan dinamis. Pada sektor perkebunan dan khususnya industri kelapa sawit, selain dihadapkan pada isu lingkungan juga dihadapkan dengan wabah pandemi covid-19 yang menyebabkan menurunnya permintaan (demand) terhadap produk industri sawit. Hal ini tentunya memerlukan strategi dan penanganan secara tepat dan komprehensif, agar ancaman resesi ekonomi dapat diantisipasi. (BD)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *