Kapolres Labuhanbatu Janji Usut Pidana Hutan Hatapang Labura *AMPH: Cabut Izin PT LBI


LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darajot berjanji, pihaknya akan mengusut dugaan pidana perambahan hutan Hatapang yang menjadi penyebab banjir bandang di dua desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Banjir bandang itu menewaskan lima orang dalam satu keluarga dan merusak puluhan rumah di Desa Hatapang dan Desa Pematang, Kecamatan IX-X akhir tahun lalu.

Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Hatapang (AMPH) di aula Polres Labuhanbatu, Rabu (15/1/2020). Dalam kesempatan itu terjadi dialog panjang tak hanya masalah hukum dan kemanusiaan, juga menguak sisi negatif dugaan perambahan Hutan Hatapang yang kini semakin merambah ke Hutan Batu Jonjong.

“Saya tidak bisa diintervensi siapapun. Begitu bencana banjir bandang terjadi, 28 Desember 2019 lalu, anggota kita pada malam harinya saat kejadian langsung turun ke lokasi. Kita ikut membantu para korban yang selamat agar tidak menjadi korban jiwa,” tegas Kapolres AKBP Agus Darajot.

Ditambahkannya, dirinya tegas dan langsung memerintahkan Satuan Reskrim dan Satuan Tidak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk mengusut dugaan perambahan hutan. “Kita bicara masalah pidananya. Jika dalam proses ditemukan pelaku perambahan hutan Hatapang, saya tidak main-main. Itu yang saya tegaskan kepada anggota,” janjinya dihadapan para audiensi.

Sementara itu, aktivis hukum dan lingkungan, Sutan Parlaungan Harahap dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa PT Labuhan Batu Indah (LBI) yang selama ini mengantongi izin penebangan kayu telah menyalahi aturan. “Mereka (PT LBI, red) dengan izin yang legal tetapi lalai dalam lingkungan. Mereka babat habis Hutan Hatapang sejak 2016 tanpa memikirkan dampak lingkungan hingga menjadi penyebab banjir bandang di dua desa tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Terima Panitia Pelaksana Muktamar Sufi Internasional

Untuk itu, praktisi hukum yang akrab disapa Lacin ini meminta Polres Labuhanbatu bertindak tegas untuk mengawal kasus tersebut. “Kami minta cabut izin PT LBI yang direkomendasikan Bupati Labura, Kharuddin Syah oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

“Juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera ambil sikap. Cabut izin PT LBI. Sebab, dampaknya sangat membahayakan ratusan warga di dua desa di Labura. Mereka kini hidup dalam kondisi menderita. Jangankan hujan, baru mendung saja para warga sudah lari pontang-panting naik ke atas bukit dengan tenda yang dipersiapkan agar mereka terhindar dari banjir bandang susulan,” urainya.(NG)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *