Dua Pelaku Narkoba Diciduk Polisi


BATHIN SOLOPAN,Mandiripos.com-Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya. Tepatnya di Kecamatan Bathin Solopan Kabupaten Bengkalis.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau tersebut adalah:

  1. RP (41) pekerjaan wiraswasta beralamat di Dusun II Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
  2. IA (17) bekerja sebagai kernet mobil Jalan Lintas Duri Dumai Km 17 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di Jln. Lintas Duri Dumai Km 17 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tepatnya di rumah tersangka IA. Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Selasa (12/3) dini hari pukul 03.45 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku diantaranya adalah:

1). 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 15,76 gram dengan total harga Rp 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
2). 1 (satu) Unit Handphone Samsung Lipat
3). 2 (dua) Lembar potongan kertas sebagai pembungkus narkotika jenis sabu sabu.
4)1 (satu) buah timbangan.
5) 1 (satu) buah tas kecil warna cokelat.

Sementara untuk kronologis penangkapan pelaku sebagai berikut: Pada hari Selasa (12/3/2019) sekira pukul 02.30 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan diduga adanya peredaran narkotika di Jalan lintas Duri Dumai Km 17 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan.

Dari hasil penyelidikan Team Opsnal bahwa tersangka yang diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di sebuah rumah. Dan sekira pukul 03.45 wib Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan namun belum menemukan barang bukti. Selanjutnya tersangka atas nama IA menunjukkan kepada Team Opsnal sebuah tas yang diselip dibelakang lemari. Saat dibuka dan disaksikan oleh pemilik pumah (orang tua dari tersangka IA) ditemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu sabu dibungkus dengan potongan kertas dan sebuah timbangan kecil.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2020, KPU Gelar Gerakan Coklit Serentak

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka RP siapa pemilik narkotika jenis sabu sabu tersebut dan tersangka RP mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dibawanya dari Sumatera Utara (Tebing Tinggi).

Kemudian Team Opsnal menanyakan kepada tersangka apakah masih ada barang lain, kemudian tersangka memberikan keterangan bahwa masih ada 1 (satu) paket lagi yang dititipkan kepada YO (abang dari tersangka kedua) YO (DPO).

Lalu dilakukan penggeledahan di seputaran lokasi dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dan ketika diperlihatkan kepada tersangka RP, dirinya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dititipkan kepada YO.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap YO, dan YO berhasil melarikan diri. Kemudian para tersangka serta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricrdo kepada sejumlah awak media Selasa Pagi (12/3) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar Team Opsnal kita telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengguna narkoba. Dan saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan guna proses selanjutnya.” katanya.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *