Direbus dan Dibakar,Kejari Kisaran Musnahkan Sabu Dan Daun Ganja


Asahan – Sejak Oktober hingga Desember 2019 pemusnahan Barang Bukti (BB), yang dilaksanakan dihalaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan,Kamis (12/12/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Rahmad Purwanto SH menjelaskan melalui perwakilan Kasi Jan Maswan Sinurat dan Kasi Pidum M Syafrizal Amri kepada awak media. Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah dilakukan pemusnahan, di halaman kantor Kajari, Jalan WR Supratman Kisaran.

Jan Maswan Sinurat selaku eksekutor mengatakan,hari ini Pihak Kejaksaan Kisaran melaksanakan pemusnahan barang bukti terdiri dari narkoba jenis sabu-sabu seberat 88,95 gram dan ganja sebanyak 2013,94 gram yang disaksikan pihak Pengadilan Negeri,Kasi berantas BNNK Kompol Rohim Gultom,Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan dan wartawan.

Lanjutnya,Jan Maswan Sinurat dan Kasi Pidum,M Syafrizal Amri mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk meminalisir penyalahgunaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan.

“Kita usahakan rutin pemusnahan, minimal 1 kali 2 bulan dilakukan pemusnahan barang bukti,” ungkap Jan Maswan.

Kemudian Jan Maswan menyebutkan, kegiatan hari ini, dilaksanakan, supaya masyarakat tahu bahwa barang bukti yang pernah di sita, sekarang dimusnahakan.

Dan Jan Maswan menambahkan, “Pemusnahan dilakukan dengan 2 cara, yaitu diblender dan dibakar, kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Asahan agar tidak melakukan transaksi atau menggunakan narkoba,” pungkas Maswan, yang didampingi Kasi Pidum,M Syafrizal Amri.(met)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Polres Kuansing Laksanakan Press Rilis Kilas Balik Capaian Akhir Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *