Dinas BMP Gerah, Tiap Tahun Jalan di Siak Rusak Akibat Truk Over Tonase


Ardi Irfandi, Kabid Bina Marga dinas BMP Siak
ardi irfandi, Kabid Bina Marga dinas BMP siak

SIAK, Mandiripos.com —— Kondisi jalan raya di sejumlah kecamatan yang ada di kabupaten Siak, hampir setiap tahun harus dilakukan perbaikan oleh dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP), karena sejumlah jalan tersebut mengalami kerusakan yang cukup memprihatinkan, akibat kerap dilalui oleh kendaraan berat yang over tonase.

Seperti yang terlihat di jalan arah menuju Jembatan Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit, yang belum lama ini dilakukan penampalan oleh Dinas BMP Siak, begitu juga sejumlah jalan raya yang ada di Kecamatan Bungaraya dan  Mempura, diduga kapasitas jalan-jalan tersebut tidak sesuai dengan beban yang harus dipikul setiap harinya.

“Akibat kerap dilewati kendaraan over tonase, jalan raya di tempat kita ini banyak yang harus ditampal-tampal oleh pemerintah pada setiap tahun, tentunya kondisi ini harus menjadi catatan penting bagi Pemkab Siak, yakni harus bisa memberikan ketegasan terhadap kendaraan yang melintas, terutama kendaraan yang melebihi kapasitas muatan,” ujar Wanto,  warga Mempura.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (Kadis BMP) Siak Irving Kahar Arifin, melalui Kabid Bina Marga Ardi Irfandi menuturkan, pihaknya juga merasa gerah dengan ulah kendaraan over tonase yang kerap melintas di sepanjang jalan yang ada di Kabupaten Siak itu.

Namun Dinas BMP Siak sendiri,  tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terhadap semua itu, karena masalah pengawasan terhadap kendaraan over tonase adalah wewenang Kepolisian (Polantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kami (Dinas BMP Siak) juga merasa gerah dengan ulah kendaraan over tonase yang kerap melintas di sepanjang jalan raya di Siak ini, yang akibatnya jalan sering mengalami kerusakan, sehingga kami selaku instansi yang menangani masalah perbaikan dan pembangunan jalan, harus terus melakukan perbaikan dalam setiap tahunnya,” terang Ardi Irfandi, Selasa (29/9).
Lanjut Ardi mengatakan, seharusnya Kepolisian dan Dishub harus bisa mengambil ketegasan, yakni melarang maupun menangkap setiap kendaraan over tonase yang melintas di jalan raya di Siak ini, karena sudah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Ini Daftar Lengkap Pemenang STQ Kelurahan Kandis Kota

“Ada UU No.38 tahun 2004 tentang jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No.34 tahun 2006 yang mengatur tentang muatan sumbu dan volume kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan raya, namun seolah instansi yang berwenang di bidang pengawasan jalan seperti tidak mau tau saja, jadi jangan salahkan kami bila di Siak ini banyak jalan yang belum lama dibangun sudah mengalami kerusakan, karena kapasitas jalan yang ada di Siak ini, rata-rata hanya mampu memikul beban maksimal seberat 8 Ton,” pungkasnya.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *