Di polres Rohil  digelar giat latihan pra operasi  mantap praja muara takus 2018


Ujung Tanjung,Mandiripos.com — Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, didampingi oleh Waka Polres Rohil, Kompol Wawan SH MH. Secara resmi membuka secara secara kegiatan Latihan Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018, pada hari Kamis (25/1/17) pukul. 09.30 wib, di gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil. 

 

Kegiatan dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, perwira, personil Polres dan Polsek jajaran serta para Bhabinkamtibmas, adapun peserta keseluruhan berjumlah 270 orang personil.

 

Adapun susunan acara Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018 adalah sbb.

  1. Laporan Perwira perserta Pelatihan yang di tunjuk kepada Kapolres Rohil.
  2. Dia

  3. Pemasangan tanda peserta Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018, kepada dua orang perwakilan yang di tunjuk.

  4. Arahan Kapolres Rohil.

  5. Pembekalan Materi yang akan disampaikan oleh Kabag Ops Polres Rohil, Kompol Antony L.Gaol SH MH, dilanjutkan pembekalan dari Komisioner KPU Kab. Rohil, Panwaslu Kab. Rohil, Paparan dari Kasat Intelkam Polres Rohil dan paparan dari Kasat Reskrim Polres Rohil.

7

 

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personil yang telah hadir dalam pelaksanaan giat ini, ” agar kiranya peserta harus lebih sungguh-sungguh dalam mengikuti giat ini agar kiranya bilamana ada kendala secara teknis dilapangan nantinya dapat di selesaikan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, “ujar Kapolres.

 

Selain itu disampaikan juga agar para instruktur yang memberikan pembekalan agar kiranya dapat menyampaikan kepada seluruh personil dengan singkat, padat dan mudah di mengerti dan dipahami oleh peserta pelatihan menutup dan sekaligus mengetuk palu sebagai tanda dibukanya Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018.

Baca Juga  Nihil Kasus Covid-19 di Meranti, Polres Himbau Untuk Tetap Siaga, Operasi Yustisi Tetap Dilakukan

 

Giat dilanjutkan dengan pembekalan yang disampaikan oleh Kabag Ops Polres Rohil, mengenai masalah tehnis dan kendala yang mungkin terjadi  pada saat pelaksanaan Pilkada ini nantinya.

 

Selanjutnya pembekalan disampaikan oleh Komisioner KPU Rohil, Kasmer Dahlan, dalam pembekalannya disampaikan, bahwa Kabupaten Rohil, memiliki 15 Kecamatan, “Jumlah Desa sebanyak, 184, Jumlah TPS yang nantinya akan dipersiapkan sebanyak 1,321, dengan jumlah penduduk, 631.238, memiliki jumlah pemilih sebanyak, 431.523.  KPU Rohil, memiliki 5 orang Komisioner,  PPK sebanyak 75 orang, PPS 552 orang dan KPPS sebabnya 9.247 orang,”terangnya.

 

selanjutnya komisioner KPU Kab.Rohil, juga menyampaikan berbagai macam permasalahan yang ada seperti hak memilih hingga tapal batas wilayah yang juga dapat mempengaruhi pelaksanaan dan tahapan penyelenggaran Pilkada. Pemutahiran data, pelaksanaan kampanye hingga penyediaan dan perlengkapan penyelenggaran pemilih.

 

Dilanjutkan dengan pembekalan yang disampaikan Ketua Panwaslu Rohil, Syahyuri, S.HI, menyampaikan dimulai dengan dasar hukum, adapun susunan pimpinan Panwaslu dan susunannya dari tingkat pusat hingga tingkat desa serta fungsi dan perannya, sebagai pelindung pemilu, dari kecurangan, deteksi dan mencegah, menindak sekecil apapun pelanggaran, dan kewajiban serta definisi serta serta indikator keberhasilan pengawasan.

 

Disampaikan juga Panwaslu juga fokus dalam pengawasan pelaksanaan pemilu serta apa-apa saja jenis pelanggaran,  disampaikan juga adapun tren yang terjadi dalam pelanggaran pemilu dan tren dugaan pelanggaran tahapan pemilu. Dilanjutkan dengan paparan yg disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Rohil, AKP P. Banjarnahor, menyampaikan tentang tahapan pemilu, prediksi kerawanan yg mungkin terjadi.

 

Kasat Reskrim Polres Rohil,   menyampaikan dasar-dasar pelaksanaan penyidikan dalam tidak pidana pilkada. Dalam penyidikan hanya diberi waktu selama empat belas hari, sementara itu  untuk penyitaan dan penggeledahan dalam penyidikan tetap dimintakan permohonan ke pengadilan walau dalam hukum acaranya tidak ada diatur.

Baca Juga  Asosiasi PSKS Seribu Kubah gelar rapat umum anggota

Mekanisme pelaporan pelanggaran pemilukada diatur dalam pasal 134 UU No. 01 tahun 2015 sebagaimana dirubah dalam UU No.10 tahun 2016. Pelaksanaan giat ditutup pada pukul. 12.30 wib,  dan sepanjang acara berjalan lancar, tertib, aman dan kondusif.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *