Dewan Desak Pemkab Tertibkan Aktivitas Galian C Ilegal di Siak


SIAK,Mandiripos.com – Anggota DPRD Kabupaten Siak Syamsurizal Budi mendesak Pemkab Siak agar segera menertibkan aktivifas penambangan galian C yang tak ada izin (ilegal). Selain meresahkan warga, penambangan galian C ini juga merusak lingkungan.

“Kalau memang tak pernah Pemprov Riau mengeluarkan izin, berarti aktivitas galian C ini harus ditertibkan. Pemkab harus bertindak, jangan sampai masyarakat yang turun,” kata legislator asal Partai Demokrat ini Rabu (10/10/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau) menyikapi maraknya aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Siak.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinanan B di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fahrizal menjelaskan, sejak kewenangan pengurusan perizinan mineral dan batu bara (minerba) dialihkan ke provinsi sekitar awal tahun 2017, belum ada perusahaan yang mengurus izin untuk Kabupaten Siak.

“Setahu saya, sampai saat ini belum ada pengusaha galian C yang mengurus izinnya di Siak, ” kata Fahrizal Selasa (9/10/2018).

Sebelum mengeluarkan izin galian C, lanjut Fahrizal, pihak perusahaan harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah. Biasanya kewenangan itu diserahkan ke instansi terkait.

“Tentu syaratnya harus ada rekomendasi, biasanya yang mengeluarkan itu bupati atau walikota. Atas dasar rekomendasi ini kita bisa mengeluarkan izin minerba itu, termasuk di dalamnya galian C, ” ujar Fahrizal.

Pantauan aktivitas penambangan tanah timbun yang masuk kategori galian C semakin marak di Kabupaten Siak. Kegiatan yang dapat merusak lingkungan itu banyak ditemukan di Kecamatan Dayun, Kotogasib dan Tualang.

Seperti di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun. Jaraknya sekitar 2 kilometer dari Mapolres Siak. Dari jalan lintas Siak-Dayun, aktivitas itu terlihat jelas. Puluhan truk membawa tanah timbun dan lalu lalang setiap hari.

Baca Juga  Wakil Bupati Siak Alfedri sambut kepulangan 221 jamaah haji Siak langsung di bandara Hang Nadim Batam,

Kemudian di Desa Pangkal Pisang, Kecamatan Kotogasib. Dari jalan lintas, tampak tumpukan tanah timbun cukup tinggi. Lahan yang dulunya tebing ditanami kelapa sawit, sekarang tampak datar. Puluhan truk membawa tanah timbun juga standby setiap hari di areal penambangan itu.

Selanjutnya, di Jalan Pemda Kampung Meredan Barat, Kecamatan Tualang. Eksploitasi terhadap lingkungan di areal ini sangat masif.
Penambangan pasir tembak, mengakibatkan kawasan itu terlihat rusak parah.

Bahkan, limbah yang dialirkan menuju Sungai Pulai hingga masuk ke Sungai Siak. Jika ini dibiarkan, tentu ekosistem yang hidup di sungai akan punah. Bantaran sungai juga menjadi dangkal.

“Aktivitas penambangan pasir tembak ini merusak lingkungan, kami sudah lapor ke pihak terkait, tapi tak disikapi. Dulu, air Sungai Pulai bening, seperti air es. Sekarang udah berubah jadi kuning, ikan pun banyak yang mati,” kata Nujang (63), tokoh masyarakat setempat.

Camat Tualang Zalik Efendi mengaku sudah pernah mendatangi lokasi penambangan. Dirinya hanya bisa mengingatkan secara lisan, karena kewenangan izin ada di Pemprov Riau.

“Kita sudah datang langsung ke lokasi bersama Satpol PP. Karena izin yang mengeluarkan provinsi, kita hanya bisa mengingatkan saja, agar aktifitas ini tak merusak lingkungan,” kata Zalik.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. (BPMP2T) Kabupaten Siak Heryanto menjelaskan, sejak bulan Januari 2017 pengurusan izin usaha pertambangan galian C menjadi tanggung jawab Pemprov Riau.

“Kalau galian C yang mengeluarkan izin Pemprov Riau, jadi saya tak tahu lagi berapa jumlah perusahaan legal yang saat ini beroperasi di Siak,” kata Hery saat dikonfirmasi wartawan.

Kendati demikian, lanjut Hery, salah satu syarat yang harus dipenuhi pengusaha galian C, sebelum mendapatkan izin yakni mendapatkan rekomendasi dari bidang tata ruang dan cipta karya (tarcip) di Dinas PU Tarukim.

Baca Juga  Manager dan Karyawan PKS PTPN5 Lubuk Dalam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Mohon Màaf Lahir dan Bathin

“Ya, rekomendasi dari Tarcip harus ada. Nanti, kalau izin udah dikeluarkan provinsi, nama nama perusahaan itu akan dikirim ke Tarcip dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka juga bertugas mengawasi aktifitas galian C itu di Siak,” ujar Hery.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *