Mafia Gas LPG Bersubsidi 3Kg ke 12Kg Dioplos Tak Tersentuh Hukum


Kota Bekasi,Telah ditemukan penimbunan gas 3 kg di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, yang di oplos dari tabung gas 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg di temukan Gudang Oplosan tersebut, Sabtu jam 17:27 Wib (13/1/2024).

Awak media mengecek Gudang Oplosan tersebut, tabung gas LPG 3 kg bersubsidi memang benar adanya Gudang Pengoplosan yang beralamatkan Jln. Bina Asih 3 Rt 06/Rw.08, Sabtu(13/1/2024). Sebanyak kurang lebih 1000 tabung Gas Non Subsidi yang diduga dijual di pasaran sebagai barang bukti.

Awak media berhasil menemukan Gudang Gas Oplosan pada saat melakukan investigasi seorang Mafia Gas yang berinisial TB, melihat awak media langsung kabur. Terhadap dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg di wilayah Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, 13 Januari 2024
Tim awak media melakukan penyelidikan lokasi penimbunan LPG 3 kg di Bekasi Kota, yang diduga akan dioplos ke LPG Non Subsidi 12 Kg dengan barang bukti (BB) berupa Tabung Gas yang diperkirakan berjumlah 1000 tabung gas dan 1 kendaraan truk pengangkut.

Para pengoplos juga dapat dikenai ancaman hukuman Pidana Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta sangat berbahaya karena prosesnya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011 disebutkan, bahwa Aparat Kepolisian merupakan Institusi yang ditunjuk sebagai anggota Tim Koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim Bekasi kota bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.
“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktek kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135, semua masyarakat Indonesia jangan sampai salah membeli gas LPG 3 kg.
Gas LPG 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sehingga harus tepat sasaran, Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.
Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg. (Red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Polres Siak Terjunkan Ratusan Personil ,Mengamankan Demo di PT IKPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *