Cabuli tetangga sendiri yang masih di bawah umur,  Dandi diringkus polisi


 Panipahan, Mandiripos– kejahatan seksual yang menimpa perempuan yang masih di bawah umur kembali terjadi di wilayah kecamatan Pasir Limau Kapas, NDS  pelajar kelas satu SMA yang masih berumur 16 tahun ini nyaris  kehilangan kehormatannya karena ulah bejat MD (18) yang berusaha memperkosa NDS yang sedang tertidur pulas di kamarnya, pada Jum’at 16/3/2017 sekira pukul 05.00 wib.

 

Data yang diperoleh media ini dari Subbag Humas Polres menyebutkan bahwa pada  hari jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira pukul 05.00 wib, telah terjadi perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,  yang dilakukan oleh Terlapor yang  bernama MD terhadap korban yang bernama NDS Binti Surya DS.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui kasubag humas Polres Rohil AKP Ruslan menyebutkan bahwa awal mula dari peristiwa tersebut terjadi adalah saat dimana korban masih dalam keadaan tertidur dikamar rumahnya,

 

“tiba-tiba masuk terlapor ke dalam kamar Korban. Sesampainya terlapor di dalam kamar korban dan melihat korban masih tertidur dengan memakai pakaian daster dan celana dalam, kemudian terlapor langsung menyentuh dan memegang tubuh korban serta berusaha membuka celana dalam korban, namun disaat korban merasakan ada yang hendak membuka celana dalamnya, tiba-tiba korban terbangun dalam keadaan pakaian daster yang dipakai korban, sudah dalam kondisi naik ke atas. Saat itu Korban langsung berteriak memanggil ibunya (Pelapor), yang menyebabkan Terlapor melarikan diri keluar dari kamar dan rumah (TKP), namun dikejar oleh ibu Korban (Pelapor) hingga keluar rumah, “paparnya.

 

Selanjutnya kata Ruslan,  pada saat di mana  pelapor mengejar sampai keluar rumah, pelapor berjumpa dengan saksi Ilut dan menanyakan tentang laki-laki yang baru lewat. Saat itu saksi Ilut menjelaskan kepada pelapor bahwa laki-laki yang baru lewat tersebut adalah si Dandi  alias MD  (terlapor), yang merupakan tetangga pelapor.

Baca Juga  Gelapkan Motor dan HP, SIB harus Berurusan Dengan Polsek Bagan Sinembah

 

Atas kejadian tersebut dan disebabkan karena Korban dan pelapor merasa tidak senang, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018 sekira jam 09.11 Wib, peristiwa tersebut dilaporkan pelapor kepada pihak yang berwajib di Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.

 

Sehubungan dengan terjadinya peristiwa tersebut diatas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 10 / III /K/ B/ 2018 /Res Rohil/Sek Panipahan, tgl 16 Maret 2018 ibu Korban sebagai pelapor. Selanjutnya  Kapolsek Panipahan IPTU Zulmar, SH,  saat itu juga Memerintahkan Kanit Reskrim bersama 2 (dua) orang anggota Polsek Panipahan masing-masing bernama BRIPKA Cristony dan BRIGADIR Nestor Nababan  melakukan pencarian dan  pengejaran terhadap pelaku, yang akhirnya sekira jam 16.00 wib dan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, akhirnya pelaku yang bernama Muhammad Dandi dapat ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *