Pansus Ranperda Penempatan, Perlindungan dan Pelayanan Tenaga Kerja Lokal terbentuk, Ini Kata Yung Sanusi, S.H,M.H


BENGKALIS-Peraturan daerah (Perda) yang berkenaan dengan hal tenaga kerja lokal atau masyarakat lokal sudah sangat dibutuhkan saat ini. Hal ini dipandang perlu dalam menyesuaikan kondisi dunia kerja dan kesempatan yang ada. Dimana Perda yang lama Perda No. 4 tahun 2004 dinilai sudah tidak relevan lagi.

“Hal ini seperti yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang juga merupakan Ketua Pansus Ranperda Sanusi, S.H, M.H, kepada media ini Rabu (19/1/22).

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Dengan telah keluarnya UU CK N0. 11 Tahun 2020. Maka teramat perlu ada aturan yang mengatur secara teknis berkenaan dengan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Yang selama ini belum memperoleh hak-haknya untuk dapat berkerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis,”tegasnya.

Lelaki yang lebih akrab dipanggil Yung Sanusi ini juga menyampaikan, betapa pentingnya Ranperda ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal yang tak kalah lebih baik dari tenaga kerja luar.

“Dengan adanya perda ini nnti akan mampu memberikan ruang yang seluas luasnya untuk Tenaga kerja lokal bisa bekerja di kampungnya sendiri. Terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan sehingga Ranperda ini nanti bisa selesai sesuai yang direncanakan.,”Ujar Ketua Bapemperda Yung Sanusi, SH.MH dan sekaligus sebagai Ketua Pansus Naker Lokal ini.

Pada akhirnya, sangat diharapkan apa yang menjadi cita-cita dari Ranperda Tenaga Kerja Lokal ini, dapat memberikan kontribusi yang besar bagi para tenaga kerja lokal yang memiliki sejumlah kemampuan dan pengalaman kerja yang sangat dibutuhkan oleh sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini.(BN)

Baca Juga  DPRD Bengkalis Sahkan Perda Perubahan APBD TA 2021

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *