Dua Proyek Pembangunan di RSUD Tengku Rafi’an Telan Rp19 Milliar Lebih di APBD Siak 2023,Tetap di Kerjakan, Walaupun Habis Masa Kontrak


 

SIAK – Pekerjaan Dua proyek pembangunan di RSUD Tengku Rafi’an Kabupaten Siak, yaitu Pembangunan Gedung Rawat Inap dan Renovasi Bangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) molor dari waktu kontrak. Dua proyek tersebut menggunakan Anggaran tahun 2023 dan seharusnya pada Bulan Desember 2023 proyek tersebut sudah harus selesai dikerjakan. Namun sampai awal tahun 2024 saat ini, terlihat masih dalam proses pengerjaan oleh rekanan kontraktor pemenang tender

Adapun total anggaran yang telah dikucurkan melalui APBD Siak tahun Anggaran 2023, pada proyek pembangunan di RSUD tersebut secara keseluruhannya mencapai Belasan Milliar Rupiah, tak tanggung-tanggung besarnya

Pantauan team Aliansi Media Cetak dan Online LSM Forkorindo Kabupaten Siak dilapangan pada Selasa (02/01/2024), tampak pekerjaan pembangunan dua Gedung tersebut belum layak dikatakan siap, karena masih terlihat para pekerja dari rekanan kontraktor pemenang tender sedang melakukan aktivitas pekerjaan, walaupun waktu pelaksanaan sesuai papan plank informasi sudah habis.

Bahkan, jika diperpanjang waktu pengerjaannya, tentu seharusnya informasi itu harus disampaikan juga pada papan plank informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk diketahui, sebenarnya Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melaksanakan tiga kegiatan proyek pembangunan di RSUD Tengku Rafi’an Kabupaten Siak, dengan total Anggaran Keseluruhannya mencapai Rp. 19 Milliar lebih.

Adapun proyek pembangunan tersebut adalah Pembangunan Gedung Elektromedik senilai Rp.1 Milliar lebih dengan tanggal kontrak 21 Juli sampai dengan 31 Desember 2023, oleh CV. Panai Tengah Jaya sebagai kontraktor pelaksana

Kemudian proyek pekerjaan kedua adalah Renovasi Bangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral, dengan nilai proyek Rp.4 Milliar lebih, waktu pelaksanaan 150 hari kerja yang dimulai pada 11 Agustus 2023, kontraktor pelaksana oleh CV. Bintang Buana

Baca Juga  Kekerasan Terhadap Anak Yang Diduga Dilakukan Oknum Wartawan Berbuntut Panjang

Berikutnya yang bernilai fantastis besar nilai proyeknya, yang sampai sekarang masih dikerjakan walaupun sudah habis masa kontraknya yaitu Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Tengku Rafi’an, Jumlahnya Rp. 13 Milliar lebih, dengan masa kontrak 120 hari Kalender, yang dimulai 27 Juni 2023, oleh CV. Cahaya Karya Teknik sebagai pemenang tender proyek, kemudian konsultan Pengawasnya PT. Wanda Cipta Engineering KSO Indrawati Arsitektur

Selain itu, Hasil pantauan team awak media juga mendapatkan banyaknya para pekerja proyek saat bekerja tidak menggunakan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bahkan ada yang merokok didalam bangunan tempatnya bekerja

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dr. H. Benny Chairuddin Sp, kepada team Aliansi Media Cetak dan Online LSM Forkorindo Kabupaten Siak mengatakan, bahwa ada beberapa pekerjaan di Siak yang meminta perpanjangan termasuk pekerjaan di RSUD Tengku Rafi’an Kabupaten Siak

“Perpanjangan pekerjaan. Ada beberapa pekerjaan di Siak yang minta perpanjangan termasuk di RSUD, dan sudah memenuhi syarat untuk di perpanjang sampai 50 hari ke depan,” Sebut Benny Chairuddin melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya

Namun ketika ditanya apakah ada sanksi terhadap Rekanan Kontraktor yang lalai dalam pekerjaannya tersebut, Benny Chairuddin yang juga sebelum menjadi Kadis Kesehatan merupakan Direktur RSUD Tengku Rafi’an dan tentu pada masa dirinya itulah Proyek tersebut di lelang, mengatakan,” Oh iya pasti sesuai ketentuan yang berlaku,” Imbuhnya singkat

Walaupun demikian, team Aliansi awak media LSM Forkorindo Kabupaten Siak banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan, seperti diduga adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaannya. Apalagi pekerjaan proyek tersebut penganggarannya pada tahun 2023, tapi malah dikerjakan sampai tahun 2024. Hal itu seharusnya yang harus di telusuri lebih mendalam oleh pihak Aparat Penegak Hukum

Baca Juga  Bupati Alfedri Sampaikan Jawaban Pemkab Atas Penyampaian 9 Ranperda di DPRD.

Sementara itu, PPTK selaku Pejabat pada unit kerja SKPD tersebut  Dr Aulia Kalista  mengatakan memang diukui proyek tersebut sudah habis masa kontraknya dan sekarang di perpanjang pengerjaan selama 50 hari kerja dengan rincian didenda ,dan juga sudah ada persetujuan pendampingan dari kejaksaan negri Siak.”Kata Aulia Kalista kepada awak media (Team)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca